JawaPos.com - Kabar gembira, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya untuk periode 2026 - 2031.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto menjelaskan pendaftaran dibuka selama 1 - 10 September melalui situs resmi simzat.kemenag.go.id.
"Langkah ini (seleksi) menjadi momentum penting dalam menjaring figur-figur berpengalaman dan berintegritas yang siap mengabdi demi kemaslahatan umat," tutur Arief dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Baca Juga: Skandal Proyek Rp 320 Triliun Terkait Piala Dunia, FIFA Akui Kesalahan Besar
Adapun mekanisme seleksi berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Arief menyebutkan terdapat empat kualifikasi utama yang harus dipenuhi calon pimpinan BAZNAS Surabaya. Persyaratan tersebut menjadi acuan dalam menilai kapasitas dan kelayakan setiap peserta seleksi.
“Pertama, diperlukan komitmen tinggi serta rekam jejak yang bersih dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kedua, pimpinan harus menguasai dasar-dasar syariat Islam terkait zakat,” imbuhnya.
Kriteria ketiga, calon pimpinan BAZNAS Kota Surabaya harus mampu menyusun strategi pengembangan lembaga, mengelola penghimpunan dan pendistribusian dana secara efektif.
Baca Juga: Video lama Donald Trump soal LeBron James dan atlet transgender viral lagi di media sosial
"Kemudian kriteria yang terakhir, calon pemimpin BAZNAS mampu menjembatani dan menjalin hubungan yang harmonis antara masyarakat, pembayar zakat, dan pemerintah daerah," terang Arief.
Pemkot Surabaya melibatkan pihak eksternal, seperti Kemenag Kota Surabaya untuk memastikan kepatuhan teknis dan hukum keislaman, sehingga proses seleksi berjalan objektif dan akuntabel.
“Kami juga mengandeng akademisi, tokoh masyarakat dan ulama sebagai penguji independen untuk menilai kapasitas intelektual, cara berpikir strategis, kepemimpinan, serta kelayakan para calon,” katanya.
Adapun persyaratan umum yang harus dimiliki para pelamar adalah WNI, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia dan memiliki integritas yang baik, serta usia minimal 40 tahun saat mendaftar.
Para pendaftar juga harus sehat secara jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bukan mantan narapidana, dan pendidikan minimal SMA.
Baca Juga: Era AI Datang, Keamanan Siber Jadi Fondasi Ekonomi Digital Indonesia
Selain itu, pendaftar diwajibkan bersedia bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan sebagai ASN maupun pegawai BUMN atau BUMD, serta menyiapkan visi, misi, dan program kerja untuk pengembangan BAZNAS Surabaya.
“Kami mengajak putra-putri terbaik daerah untuk bersama-sama membangun Surabaya melalui tata kelola zakat yang profesional, transparan, akuntabel dan berdampak nyata bagi kemaslahatan umat," pungkas Arief. (*)