← Beranda
Mediasi gagal, Gugatan Perdata Kasus Pemalsuan Dokumen SK ASN Gresik Berlanjut
Ludry Argo Wisnu PrayogaKamis, 6 Agustus 2026 | 03.21 WIB
Gugatan perdata perbuatan melawan hukum pemalsuan dokumen SK ASN berlanjut setelah mediasi menemui jalan bantu. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) buntut pemalsuan dokumen Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menggelinding.

Proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat menemui jalan buntu. Khususnya berkaitan dengan permohonan uang ganti rugi yang diajukan Agus Priyono (AP) mencapai Rp 2,490 miliar.

Proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu dihadiri seluruh pihak tergugat. Antara lain BKPSDM Gresik, tim kuasa hukum Antoni dan Rossika, perwakilan Polres Gresik, serta Kejaksaan Negeri Gresik.

Baca Juga: Sidak Warkop, Satpol PP Gresik Jaring 18 ASN Ngopi di Jam Kerja

"Sejak awal kami tidak tahu-menahu maksud gugatan tersebut. Namun kami tetap mengikuti dan menghormati prosesnya," terang Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Nugroho Setyo Utomo.

Dia merasa dirugikan atas SK ASN palsu yang mencuat pada April. Lantaran kerap kali dicatut sebagai pihak yang ikut terlibat.

"Saya pribadi tidak pernah berinteraksi dengan keduanya (Agus dan Antoni). Apalagi dituduh menerima keuntungan, itu sama sekali tidak benar," beber Agung.

Baca Juga: Perluas Pencarian KMN Fatma Jaya 1 Hingga 50 Mil Laut, Kerahkan 10 Tim SAR Gabungan

Hal senada juga disampaikan Debby Puspita Sari, selaku kuasa hukum Antoni dan Rossika. Menurut dia, AP kerap kali meminta fee keuntungan berkisar Rp 25 juta tiap korban.

"Dia juga ikut untung, kok meminta ganti kerugian," ungkap Debby heran.

Hal itu dibuktikan dalam sidang lanjutan pidana. Menurut Debby, pihak penggugat mencoba mengaburkan fakta yang sebenarnya.

"Yakni dengan menuduh klien kami memiliki utang dari pembelian mobil pribadi milik AP. Transaksi mobil itu tidak pernah terjadi, kami bisa membuktikan bahwa AP murni meminta fee karena sudah membujuk banyak korban," terang Debby.

Terpisah, Sodikin selaku kuasa hukum penggugat menyatakan, menghormati keputusan para tergugat.

Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan pokok perkara. "Tetap sama dengan gugatan awal, diikuti saja perkembangannya," ucap Sodikin.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemprov, Pengasuh Ponpes Dihukum 1 Tahun Penjara

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah