← Beranda
Perdaya Korban dengan Iming-Iming Jalur Khusus, Agung: Rekruitmen ASN Gratis, Bantah Terima Upah
Ludry Argo Wisnu PrayogaRabu, 5 Agustus 2026 | 19.27 WIB
Sidang SK ASN palsu di PN Gresik menghadirkan 4 saksi tambahan, di antaranya Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Nugroho Setyo Utomo dan Agus Priyono. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Drama perkara pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) palsu berkedok rekruitmen ASN mulai memanas. Pengadilan Negeri (PN) Gresik menghadirkan 4 saksi tambahan, 2 di antaranya merupakan sosok yang paling sering dikaitkan. Yakni Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Nugroho Setyo Utomo dan Agus Priyono.

Kasus yang menyeret terdakwa Antoni itu masih berkutat pada agenda keterangan saksi-saksi. Salah satunya Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Nugroho Setyo Utomo yang hadir memberikan keterangan pada Senin malam (4/8).

"Pada awal April lalu, ada setidaknya 9 orang membawa SK palsu di kantor saya," jelas Agung Endro Nugroho Setyo Utomo.

Baca Juga: Sidak Warkop, Satpol PP Gresik Jaring 18 ASN Ngopi di Jam Kerja

Di hadapan majelis hakim, dia menjelaskan kejanggalan SK yang dibawa korban. Yakni ketidaksesuaian nomor induk pegawai, tanda tangan, hingga tata naskah yang berbeda dengan SK asli.

"Sejak 2024 saya sudah ditugaskan di BKPSDM. Sehingga cukup familiar dengan dokumen SK," papar Agung Endro Nugroho Setyo Utomo.

Agung menyatakan, ikut berperan dalam melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Terlebih, ada sekitar 14 orang yang menjadi korban dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Perluas Pencarian KMN Fatma Jaya 1 Hingga 50 Mil Laut, Kerahkan 10 Tim SAR Gabungan

"Dalam kesempatan ini saya juga menyampaikan bahwa rekruitmen ASN gratis tanpa biaya, baik untuk PNS maupun PPPK," terang Agung Endro Nugroho Setyo Utomo.

Mantan Kepala DPMPTSP Gresik itu tidak pernah berkomunikasi dengan Antoni, ataupun menerima upah atas aksi culas tersebut. Termasuk menyampaikan informasi tentang jalur khusus rekruitmen ASN dengan membayarkan sejumlah nominal.

Hal tersebut sekaligus merespons pernyataan saksi Agus Priyono (AP) saat memperdaya para korban. "Tidak benar, proses rekruitmen selalu terbuka. Bahkan saat pelantikan atau penyerahan SK biasa digelar secara seremoni," ungkap Agung Endro Nugroho Setyo Utomo.

Berbeda halnya dengan keterangan saksi Agus Priyono. Pegawai Dinas DPMD Gresik yang berstatus tersangka itu ikut hadir memberikan keterangan.

"Saya hanya mengantar para korban untuk bertemu Antoni. Katanya ada jalur khusus untuk penerimaan ASN," jelas Agus Priyono.

Agus sendiri meyakini hal tersebut lantaran terdakwa Antoni (AN) merupakan orang dekat Agung. Bahkan, dia sendiri menyebut mengalami kerugian mencapai Rp 225 juta. Untuk memasukkan anak dan keponakannya menjadi pegawai PPPK.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemprov, Pengasuh Ponpes Dihukum 1 Tahun Penjara

"Saya bayar bertahap, kata Antoni nominal tersebut sesuai petunjuk Agung dengan jaminan pasti lolos dan diterima," ungkap Agus Priyono.

Hakim Ketua Donald Everly Malubaya menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda sidang nanti mendengarkan keterangan terdakwa.

Hal tersebut tidak terlepas dari beragam sanggahan Antoni sepanjang sidang bergulir. "Silakan sampaikan fakta yang sebenarnya pada sidang berikutnya," ucap Donald Everly Malubaya.

Baca Juga: Pramusaji Warkop di Gresik Terindikasi HIV Jalani Assessment, Tempat Usaha Tetap Beroperasi

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah