← Beranda
2 Petugas DLH Surabaya Diduga Pungli Pedagang, Satu Terancam Dipecat
Novia HerawatiJumat, 31 Juli 2026 | 03.25 WIB
Dua oknum petugas DLH Surabaya diduga melakukan pungli pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Dua oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang pasar tumpah di kawasan Tugu Pahlawan.

Kasus tersebut terungkap setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerima laporan warga melalui direct message (DM) media sosial Instagram, disertai bukti percakapan di grup WhatsApp pedagang.

"Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pak Fikser, saya instruksikan untuk segera melakukan penelusuran dan menindak tegas para pelakunya. Hasilnya, ada dua orang yang telah dijatuhi sanksi," tuturnya, Kamis (30/7).

Baca Juga: Siap-Siap Panen Cuan! Cek Hari Paling Beruntung 12 Zodiak 3-9 Agustus 2026

Kedua petugas mengakui telah menerima uang dari pedagang. Bahkan, salah seorang di antaranya diduga sempat meminta para pedagang untuk tidak membicarakan pungutan apabila dirinya melakukan sidak.

"Mereka mengakui telah menerima uang, bahkan salah satu di antaranya sempat meminta pedagang agar tidak membicarakan soal pungutan tersebut jika sewaktu-waktu saya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi," imbuh Eri Cahyadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus mengapresiasi warga yang berani melaporkan dugaan pelanggaran.

"Kepada seluruh warga Kota Surabaya saya minta maaf bila ada teman-teman kami Dinas Lingkungan Hidup, petugas di lapangan yang kemudian melakukan praktik-praktik tidak terpuji," kata Fikser.

Baca Juga: Cara Daftar QRIS Online Lewat GoPay Merchant agar Bisnis Cepat Terhubung

Pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Wali Kota Surabaya setelah menerima informasi mengenai dugaan pungli yang dilakukan petugas penyapu jalan di kawasan Tugu Pahlawan.

"Kami menindaklanjuti instruksi dari wali kota karena ada warga yang melapor lewat DM-nya media sosialnya Pak Wali terkait oknum dari petugas penyapu di lapangan seputar Tugu Pahlawan yang melakukan pungli," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan membuktikan kedua petugas telah menarik uang dari pedagang di Pasar Tumpah Tugu Pahlawan setiap Minggu pagi. Mereka mengakui tindakan tersebut sebagai praktik pungutan liar (pungli).

"Mereka berdua ini status (kepegawaian) berbeda, ada yang pegawai harian. Sedangkan (satunya) paruh waktu, artinya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Nah, ini kita proses," tegas Fikser.

Petugas DLH berstatus PPPK akan menjalani proses administrasi kepegawaian. Sementara itu, petugas harian yang terbukti melakukan pungli terancam dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan.

Baca Juga: Pemrov DKI Jakarta Sapkan Lahan 40 Hektare di Banten untuk Olah Sampah Organik

"Untuk PPPK kita proses administrasi secara kepegawaian. Sedangkan yang harian lepas ini langsung kita bisa melakukan proses sampai pada pemecatan. Kita berikan sanksi yang tegas," pungkasnya.

Fikser mengajak masyarakat terus mengawasi sekaligus mendukung kinerja DLH Surabaya. Ia mengapresiasi warga yang peduli dan berharap pelayanan publik dapat terus ditingkatkan demi memberikan layanan terbaik. (*)

EDITOR: Bintang Pradewo