JawaPos.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang menjerat mantan Direktur Utamanya, Choirul Anwar (CA), masih terus berlanngsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
"(Kasus dugaan korupsi) KBS kita lanjut, ya. Jadi kita sedang pemeriksaan saksi-saksi," tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja kepada awak media di Surabaya, Rabu (29/7).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tujuh saksi dari internal KBS, dari sekitar 25 orang yang dijadwalkan untuk dipanggil.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap perkara secara menyeluruh.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Cari Dirut KBS Baru, Syaratnya Kompeten Urus Satwa
"Sudah tujuh saksi (yang diperiksa) dari sekitar 25 orang, (yang sudah diperiksa) dari internal KBS dulu. Kita nanti akan update lagi untuk perkembangan selanjutnya," ucap Gede.
Ia memastikan bahwa penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain sesuai kebutuhan penyidikan.
Gede juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti atau fakta baru dalam pengembangan kasus.
Kronologi singkat
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan kasus ini bukan hanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar, tetapi juga berdampak pada terganggunya perawatan satwa-satwa di KBS.
Baca Juga: Dokter Hewan Bantah Satwa KBS Kurus Kurang Pakan: Terlalu Gemuk Justru Berbahaya
"Pada malam ini kami menetapkan 1 orang tersangka atas inisial CA selaku Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," tutur Gede dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7) lalu.
Gede mengatakan, dugaan penyimpangan paling menonjol dalam kasus KBS terjadi pada pos anggaran pakan satwa.
Penyidik menemukan indikasi anggaran pakan satwa yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Selain merugikan keuangan negara, hewan-hewan (di KBS) juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak mendapat perawatan yang baik," sambungnya.
Bukan hanya anggaran pakan satwa, penyidik Kejati Jatim menduga tersangka Choirul Anwar (CA) juga menyalahgunakan dana operasional harian dan anggaran perawatan satwa di KBS.
Baca Juga: KBS Klarifikasi Foto Satwa Kurus yang Viral: Itu Dokumentasi Lama, Satwa Kini Terawat
Dampaknya, pembangunan sejumlah wahana dan fasilitas KBS menjadi terganggu. Kebersihan kawasan ikut menurun, sedangkan banyak infrastruktur rusak dan terbengkalai akibat minim perawatan.
"Salah satu modusnya memang terkait pakan binatang. (Kasus dugaan korupsi) ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, dan rusak," lanjut Gede.
Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.