JawaPos.com - Pengadilan Negeri Gresik gelar mediasi yang diajukan pemohon Agus Priyono (AP) terkait gugatan perdata buntut pemalsuan dokumen Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (29/7).
Beberapa pihak yang digugat menghadiri proses mediasi. Antara lain Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, tim kuasa hukum Antoni dan Rossika, perwakilan Polres dan Kejaksaan Negeri Gresik.
Agung menegaskan, kehadirannya dalam rangka menghormati proses hukum yang bergulir. Dia juga didampingi tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Gresik. "Kami ikuti saja prosesnya," ujar dia singkat.
Baca Juga: Kepala Bakom Qodari Cek Kesiapan Sekolah Rakyat di Surabaya, KBM Dimulai Awal Agustus
Sementara itu, Sodikin selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, telah menyerahkan resume mediasi. Didalamnya berisi duduk perkara secara singkat serta opsi penyelesaian. "Prinsipnya sesuai dengan pokok gugatan yang kami ajukan," ungkap dia.
AP meminta ganti kerugian material dan immaterial dengan total mencapai Rp 2,490 miliar. Buntut kasus SK ASN palsu membuat pegawai DPMD Gresik itu berstatus sebagai tersangka. "Kami harap resume mediasi selanjutnya ada titik temu," terang dia.
Proses mediasi tersebut berjalan alot. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum AN Debby Puspita Sari yang menyebut gugatan bagian dari strategi AP mengaburkan fakta persidangan di ranah pidana.
Baca Juga: Kuda Tercebur Tambak di Manyar Gresik, Damkar Turun Tangan Evakuasi
"Seluruh saksi yang hadir menjelaskan secara gamblang peran AP yang mengelabui korban," jelas Debby.
Meski demikian, pihaknya akan menyampaikan jawaban atas resume mediasi dari pihak penggugat. "Dilihat saja perkembangannya," tandas di.
Sementara itu, kasus pemalsuan dokumen modus Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik membuka fakta baru. Terutama, profil para korban yang mayoritas berasal dari kalangan keluarga kepala desa. Mereka rela membayar uang mencapai ratusan juta rupiah dengan niat menjadi abdi negara melalui jalur cepat.
PN Gresik telah menghadirkan 7 saksi korban selama 3 kali persidangan. Menariknya, 4 saksi di antaranya berstatus sebagai kepala desa.
"Dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan, justru membuka otak kejahatan yang sebenarnya yakni tersangka Agus Priyono (AP)," ujar Debby Puspita Sari, kuasa hukum terdakwa Antoni (AN).
Bahkan, Debby menyebut, ide awal untuk memulai bisnis SK palsu itu diinisiasi oleh AP. Lantaran, AP lebih dahulu berkomunikasi dengan korban. Mulai dari menjanjikan kelulusan, mendapat SK, hingga menentukan harga.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Toko Sembako di Putat Jaya Surabaya, Barang Dagangan Ludes
"Kami meminta agar AP ikut dihadirkan di dalam persidangan. Agar membuka fakta sebenarnya," ujar Debby.
Dalam sidang lanjutan Senin (27/8), Majelis Hakim menghadirkan 5 orang saksi. Mereka mengaku telah terperdaya bujuk rayu AP, lalu membayarkan sejumlah uang melalui AN.
"Saya membayar Rp 350 juta secara bertahap. Dengan jaminan anak saya lolos tes CPNS," ungkap Sarno, salah seorang korban.
Baca Juga: Kejati Jatim Tetapkan Kabid Geologi ESDM Jadi Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan
Dia sempat yakin lantaran AP memperkenalkan dirinya kepada AN. Bahkan, menyebut memiliki kedekatan dengan pejabat BKPSDM Gresik.
"Tanpa ada tes, saya sudah terima 3 SK berbeda. Ternyata semuanya palsu," keluh Sarno.
Akal bulus AP dan AN juga menimpa Iswoyo. Dia mengaku rugi Rp 125 juta setelah berusaha memasukkan anaknya sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Gresik.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Cari Dirut KBS Baru, Syaratnya Kompeten Urus Satwa
"Kami bertemu sekitar Maret 2025. Setelah lunas tidak kunjung diterima ataupun mendapat SK," terang Kepala Desa Padeg Kecamatan Cerme itu.
Hal yang sama juga dialami Kades Turirejo Kecamatan Kedamean Surianto dan Kades Sumbergede, Kecamatan Wringinanom Suwoto. Mereka mengaku bahwa anaknya telah beberapa kali diminta datang ke Pemkab Gresik untuk proses penerbitan SK. Sialnya, seluruh dokumen yang diterima tidak memiliki keabsahan alias palsu.
Bahkan dalam sidang sebelumnya, iming-iming menjadi ASN seharga Rp 125 juta juga membuat Kades Tlogobendung Kecamatan Kota Sri Winarni merugi. Saat hendak meloloskan menantunya menjadi ASN.
Sidang pun ditunda hingga pekan depan. Hakim Ketua Donald Everly Malubaya meminta saksi tambahan sebelum menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. "Agar kronologi dan duduk perkara menjadi terang benderang," tandas dia.
Baca Juga: APBD 2025 Surabaya Disepakati, Infrastruktur dan Trasum Jadi Prioritas Cepat