JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka seleksi terbuka untuk mengisi posisi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan seleksi dibuka secara nasional. Ia mencari kandidat yang memiliki komitmen antikorupsi, serta memiliki kemampuan di bidang satwa dan konservasi.
"Kita buka pendaftaran seluas-luasnya. Saya berharap bukan hanya di lingkup Surabaya dan Jawa Timur, tetapi seluruh nasional tahu kalau ada lowongan (Dirut KBS)," tutur Eri pada Selasa (28/7).
"Yang daftar kok cuma itu-itu saja, jadi yang daftar di PD Pasar, ini tidak keterima (lalu) mendaftar di KBS, KBS tidak terima daftar di PDAM, tetapi orang Surabaya (yang daftar) cuma sedikit," imbuhnya.
Khusus untuk calon Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya, kandidat diwajibkan memiliki kompetensi di bidang pengelolaan satwa dan konservasi. Calon Dirut juga wajib memperhatikan kesejahteraan satwa.
"Di antaranya sudah pasti dia kalau KBS sudah memiliki kemampuan terkait dengan satwa. Apakah dia kursus atau apa, persyaratannya sudah diumumkan, bisq dilihat oleh masyarakat," terang Eri.
Dalam kesempatan yang sama, Walkot Surabaya mengataman kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Dirut KBS, Choirul Anwar menjadi pelajaran bersama untu memperkuat tata kelola seluruh BUMD, bukan hanya di KBS.
"Yang dibutuhkan adalah komitmen untuk tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti korupsi. Pemkot juga akan rutin melakukan audit dari lembaga yang direkomendasi BPK Jadi benar-benar netral," pungkas Eri.
Baca Juga: Roberto Mancini Sepakat Latih Italia Lagi, Pirlo Ditolak dan Guardiola Urung Bergabung
Kronologi singkat
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang menyeret mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA) tengah menjadi sorotan di masyarakat.
Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja mengatakan kasus ini bukan hanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar, tetapi juga berdampak pada terganggunya perawatan satwa-satwa di KBS.
"Pada malam ini kami menetapkan 1 orang tersangka atas inisial CA selaku Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," tutur Gede dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7).
Gede mengatakan dugaan penyimpangan paling menonjol dalam kasus KBS terjadi pada pos anggaran pakan satwa. Penyidik menemukan indikasi anggaran pakan satwa yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Pledis Konfirmasi Jadwal Wamil Dokyeom dan Vernon, SEVENTEEN Tambah Anggota Hiatus
"Selain merugikan keuangan negara, hewan-hewan (di Kebun Binatang Surabaya) juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak mendapat perawatan yang baik," sambungnya.
Selain anggaran pakan satwa, penyidik Kejati Jatim menduga tersangka Choirul Anwar (CA) juga menyalahgunakan dana operasional harian serta anggaran perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya.
Dampaknya, pembangunan sejumlah wahana dan fasilitas KBS menjadi terganggu. Kebersihan kawasan ikut menurun, sedangkan banyak infrastruktur rusak dan terbengkalai akibat minim perawatan.
"Salah satu modusnya memang terkait pakan binatang. (Kasus dugaan korupsi) ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, dan rusak," lanjut Gede.
Baca Juga: Hasil Piala Presiden 2026: Persib Bandung Bungkam DPMM FC, Amankan Tiket Semifinal
Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)