JawaPos.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS) membantah isu bahwa satwa di KBS kurang pakan hingga tubuhnya kurus dan kesehatannya buruk.
Isu tersebut berkembang seiring terungkapnya kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang menyeret mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA).
Kepala Departemen Animal Health Perumda KBS, Rahmat Suharta memastikan seluruh satwa di Kebun Binatang Surabaya dalam kondisi sehat. Pemantauan kesehatan juga rutin dilakukan setiap hari.
"Jadi apabila ada yang mengalami kelainan atau kesehatan yang menurun langsung kita bisa tangani. Jadi untuk satwa-satwa di KBS ini sudah pasti dalam kondisi baik, tidak ada kekurangan makan," tutur Rahmat, Selasa (28/7).
Baca Juga: KBS Klarifikasi Foto Satwa Kurus yang Viral: Itu Dokumentasi Lama, Satwa Kini Terawat
Menurut dia, tubuh ramping pada satwa bukan indikator kondisi kesehatannya buruk atau kekurangan makanan.
Sebaliknya, menjaga berat badan ideal dinilai lebih penting untuk mendukung kesehatan dan tumbuh kembang satwa.
"Kalau (satwa) terlalu gemuk itu akan mengganggu kesehatannya, baik dari jantung maupun pernapasannya. Jadi tidak gemuk bukan berarti kurus, tetapi memang kondisinya normal," imbuhnya.
Rahmat menjelaskan kebutuhan gizi setiap satwa di KBS diatur berdasarkan standar nutrisi spesiesnya.
Vaksinasi tahunan dan pemeriksaan feses berkala juga dilakukan untuk menjaga kesehatan satwa.
Baca Juga: KBS Sebut Selama Periode Dugaan Korupsi, Hanya Satu Gajah yang Mati karena Herpes
"Vaksinasi kita lakukan setiap satu tahun sekali untuk mencegah terjadinya penyakit. Di samping itu, kita juga melakukan pemeriksaan feses untuk mencegah terjadinya cacingan (pada satwa)," terang Rahmat.
Kronologi singkat
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang menyeret mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA) tengah menjadi sorotan di masyarakat.
Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja mengatakan kasus ini bukan hanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar, tetapi juga berdampak pada terganggunya perawatan satwa-satwa di KBS.
"Pada malam ini kami menetapkan 1 orang tersangka atas inisial CA selaku Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," tutur Gede dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7).
Gede mengatakan dugaan penyimpangan paling menonjol dalam kasus KBS terjadi pada pos anggaran pakan satwa. Penyidik menemukan indikasi anggaran pakan satwa yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Selain merugikan keuangan negara, hewan-hewan (di Kebun Binatang Surabaya) juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak mendapat perawatan yang baik," sambungnya.
Selain anggaran pakan satwa, penyidik Kejati Jatim menduga tersangka Choirul Anwar (CA) juga menyalahgunakan dana operasional harian serta anggaran perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya.
Dampaknya, pembangunan sejumlah wahana dan fasilitas KBS menjadi terganggu. Kebersihan kawasan ikut menurun, sedangkan banyak infrastruktur rusak dan terbengkalai akibat minim perawatan.
"Salah satu modusnya memang terkait pakan binatang. (Kasus dugaan korupsi) ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, dan rusak," lanjut Gede.
Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.