JawaPos.com - Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS) menyatakan selama periode dugaan korupsi (2016 - 2021) hanya satu satwa gajah yang mati karena virus herpes.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang menyeret mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), CA tengah menjadi sorotan di masyarakat.
Bukan cuma kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar, kasus dugaan korupsi tersebut juga berdampak pada terganggunya perawatan koleksi satwa di KBS hingga menyebabkan sejumlah hewan sakit dan mati.
Tak lama setelah kasus terungkap, foto-foto hewan yang tampak kurus hingga mati beredar luas di media sosial. Unggahan tersebut memicu reaksi keras warganet yang mengkritik kesejahteraan satwa di KBS.
Direktur Operasional dan Umum Perumda KBS, Nurika Widyasanti mengatakan selama periode eks Dirut menjabat, yakni 2016 - 2021, ada satu satwa yang mati, yakni gajah bernama Dumbo pada 2021 karena virus herpes.
"Selama periode tersebut, ada satu satwa yang meninggal, gajah Dumbo karena memang terserang penyakit. Sudah kita upayakan untuk dilakukan pengobatan, tetapi tetap tidak terselamatkan,” ujarnya, Minggu (26/7).
"Adapun terjadinya satwa mati itu pastinya sesuatu hal kematian yang normal, bukan menjadi suatu kematian yang dikarenakan kelalaian (pihak manajemen KBS seperti yang ditudingkan) dan lain sebagainya," imbuh Nurika.
Terkait foto-foto yang beredar di media sosial, Nurika menjelaskan bahwa itu merupakan dokumentasi lama, yakni gajah Dumbo yang mati pada 2021, harimau Sumatera Melani tampak kurus dan kritis pada 2013.
Kemudian orang utan Bety yang mati akibat gangguan paru-paru pada 2013, serta beruang grizzly Beno yang mengidap tumor kulit pada 2010. Nurika memastikan satwa di KBS saat ini dalam kondisi sehat dan terawat.
"Gambar itu merupakan gambar lama, di era 2000-an itu. Jadi gambar (lama tersebut) di-upload kembali dan bukan satwa atau koleksi satwa kami (Kebun Binatang Surabaya) saat ini," pungkas Nurika.
Kronologi singkat
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa KBS, Choirul Anwar alias CA, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
"Pada malam ini kami menetapkan 1 orang tersangka atas inisial CA selaku Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," tutur Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7).
Gede mengatakan dugaan penyimpangan paling menonjol dalam kasus KBS terjadi pada pos anggaran pakan satwa. Penyidik menemukan indikasi anggaran pakan satwa yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Selain merugikan keuangan negara, hewan-hewan (di Kebun Binatang Surabaya) juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak mendapat perawatan yang baik," sambungnya.
Selain anggaran pakan satwa, penyidik Kejati Jatim menduga tersangka Choirul Anwar (CA) juga menyalahgunakan dana operasional harian serta anggaran perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya.
Dampaknya, pembangunan sejumlah wahana dan fasilitas KBS menjadi terganggu. Kebersihan kawasan ikut menurun, sedangkan banyak infrastruktur rusak dan terbengkalai akibat minim perawatan.
"Salah satu modusnya memang terkait pakan binatang. (Kasus dugaan korupsi) ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, dan rusak," lanjut Gede.
Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)