JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melanjutkan Tahap III normalisasi Sungai Kalianak, dengan menandai puluhan bangunan warga di Kecamatan Asemrowo yang akan terdampak.
"Sebanyak 70 bangunan di Kecamatan Asemrowo telah kami beri tanda batas ruang sungai," ujar Kabid Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan kegiatan ini adalah lanjutan dari penandaan yang sebelumnya dilakukan di Kecamatan Krembangan. Sasarannya adalah bangunan-bangunan yang berdiri di atas ruang (bantaran) Sungai Kalianak.
"Kami melakukan penandaan sebagai penegasan batas ruang sungai pada setiap bangunan di wilayah Kecamatan Asemrowo, khususnya bangunan yang berdiri di atas ruang Sungai Kalianak," imbuhnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Benahi Parkir Makam Keputih, Pasang Portal dan Bisa Bayar Pakai QRIS
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 105 bangunan yang masuk dalam pelaksanaan Tahap III di Kecamatan Asemrowo. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 bangunan telah dilakukan penandaan.
"35 bangunan lainnya belum ditandai karena telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Penandaan akan dilakukan hari berikutnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pendampingan dari DSDABM," terang Mudita.
Setelah seluruh bangunan yang masuk dalam normalisasi tahap III Sungai Kalianak, ditandai, Pemkot Surabaya akan melanjutkan proses dengan menerbitkan surat peringatan (SP1-SP3) kepada pemilik bangunan terdampak.
Selama tahapan tersebut, Satpol PP bersama perangkat wilayah melakukan sosialisasi dan pendekatan secara humanis.
Hal ini agar warga memahami seluruh proses dan tahapan normalisasi sungai yang sedang berjalan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengamanan TPA Benowo Usai Insiden Kebakaran Sampah
"Kami memberikan pemahaman kepada warga. Sebagian besar mempertanyakan lebar ruang sungai, sehingga kami menjelaskan bahwa acuan yang digunakan adalah peta kretek serta foto udara terbaru untuk melihat kondisi ruang sungai saat ini," katanya.
Tidak sampai disitu, bagi warga yang rumah atau bangunannya terdampak hingga habis maupun menyisakan kurang dari dua meter, Pemkot menawarkan relokasi ke rumah susun (rusun) sebagai alternatif hunian yang layak.
"Kami akan mendata seluruh warga terdampak sesuai prosedur yang berlaku. Proses pendataan dilakukan bersama pihak kelurahan, kemudian diteruskan ke kecamatan untuk tindak lanjut," pungkas Mudita.