← Beranda
Polda Jatim Tembak Dua Pelaku Curanmor asal Malang, Beraksi 9 Kali
Bayu PutraJumat, 24 Juli 2026 | 13.31 WIB
Dua pelaku curanmor asal Malang, HR dan RS diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

JawaPos.com - HR, 39, warga Krajan Lor, Gedangan Malang dan RS, 49, warga Sumberagung, Sumber Manjing Wetan Malang berjalan terpincang-pincang saat dikeler ke Mapolda Jatim. 

Mereka baru saja dihadiahi timah panas di betis, saat ditangkap oleh anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di kawasan Tirtoyudo Malang.

Keduanya merupakan bagian dari jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jatim yang kerap meresahkan warga.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Termasuk pelaku curanmor jaringan Jember dan Pasuruan.

Baca Juga: Beraksi di 20 Lokasi, Pelaku Curanmor Bersenpi Rakitan Ambruk Ditembak Polisi Jaksel

"Tadi malam kami menangkap dua orang tersangka berinisial H dan R. Berdasarkan keterangan mereka, keduanya telah melakukan aksi pencurian di sembilan tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya, Kamis (23/7) sebagaimana dilansir dari Radar Surabaya.

Kedua tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur saat akan ditangkap dan dikembangkan.

Modus operandi yang digunakan tersangka, menyasar motor matik yang diparkir di perumahan atau permukiman wilayah Malang. Mereka memiliki peralatan lengkap untuk merusak gembok dan merusak kunci setir (kunci T).

Saat menangkap keduanya, polisi menemukan pakaian sweater yang berbeda-beda sebanyak enam buah.

Pakaian tersebut digunakan secara bergantian untuk mengaburkan ciri-ciri pelaku saat beraksi. "Mereka juga menggunakan topi dan membawa senjata tajam," terangnya. 

Baca Juga: Modus Ubah Warna Gagal, Eksekutor Curanmor di Showroom Cibodas Tangerang Diciduk Polisi

Dari sembilan TKP yang disatroni tersangka, lima di antaranya merupakan kasus curanmor. Sementara empat sisanya adalah kasus pencurian di rumah warga.

"Kedua tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana serupa sekitar satu tahun lalu dan baru saja bebas," sebutnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti dua unit motor, satu hasil kejahatan dan satu lagi saranna kejahatan.

Juga dua buah senjata tajam, 8 buah kunci T, tang jepit, senter kecil kunci pas, serta tiga buah gembok yang telah dibobol. 

Baca Juga: Modus Baru Pelaku Curanmor di Surabaya, Cegat Korban lalu Tuduh Ikut Tawuran

EDITOR: Bayu Putra