JawaPos.com - Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) buka suara terkait penetapan eks Direktur Utama, Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
Kepala Seksi Humas KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi mengatakan operasional Kebun Binatang Surabaya tak terganggu dan berjalan normal. Pihak manajemen menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Kami memahami adanya perhatian publik terhadap pemberitaan yang berkembang. Fokus kami saat ini, operasional Kebun Binatang Surabaya tetap berjalan sebagaimana mestinya," tutur Lintang, Rabu (22/7).
Baca Juga: Dukung Penegakan Hukum, Kepala BGN Sudaryono: yang Jadi Saksi atau Tersangka Silakan Ikuti Proses
Seluruh kegiatan konservasi, perawatan, dan layanan kesehatan satwa, kata Lintang, tetap dilakukan sesuai prosedur. KBS memastikan kesejahteraan koleksi satwa tetap menjadi prioritas utama.
"Pelayanan kepada pengunjung juga tetap berlangsung secara normal. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi Kebun Binatang Surabaya sebagai lembaga konservasi, edukasi, penelitian, dan rekreasi," imbuhnya.
"Kami menghormati proses hukum. Apabila ada perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik, kami akan menyampaikannya melalui saluran komunikasi resmi Kebun Binatang Surabaya," pungkas Lintang.
Kronologi singkat
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa KBS, Choirul Anwar alias CA, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia menuturkan perbuatan tersangka ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 10,2 miliar, dan berdampak pada menurunnya kualitas perawatan satwa di KBS.
"Pada malam ini kami menetapkan 1 orang tersangka atas inisial CA selaku Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," tutur Gede dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7).
Selama memimpin KBS periode 2016 - 2024, CA diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memakai anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi, pengeluaran di luar peruntukan, dan transaksi fiktif.
Modusnya, CA memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan, lalu membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana itu digunakan kegiatan operasional.
"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 10,2 miliar, sekitar Rp 7,4 Miliar digunakan CA untuk kepentingan pribadi," imbuh Gede.
Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)