← Beranda
Penjual Roti di Surabaya Edarkan Sabu-Sabu dan Ekstasi, Alasan untuk Beli Rumah
Novia HerawatiSelasa, 21 Juli 2026 | 13.25 WIB
Seorang penjual roti di Surabaya nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan alasan untuk menambah biaya membeli rumah. (Dokumentasi Polrestabes Surabaya)

JawaPos.com - Seorang perempuan penjual roti di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, berinisial FR, 40 tahun, ditangkap polisi karena ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Dalam catatan polisi, tersangka ternyata pernah dipenjara dalam kasus serupa dan bebas pada 2023. Hukuman jeruji besi tidak membuat FR kapok berbisnis narkoba demi mendapatkan keuntungan berupa uang.

"Sedianya, keuntungannya akan digunakan tambahan membeli rumah, karena pekerjaan FR selaku penjual roti dirasa kurang selama ini," tutur Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, Senin (20/7).

Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Banyu Urip.

Baca Juga: Anggota Polres Blitar Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Pimpinan Komisi III DPR Minta Pelaku Dipecat dan Dipidana

Petugas lantas bergerak cepat dan mengamankan tersangka pada Rabu (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Pengakuan pelaku, mulai mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria inisial P (asal Madura) yang disebut pemasok barang," sambungnya.

Setelah menerima barang dari P, perempuan 40 tahun tersebut lebih dulu mencicipi narkoba jenis sabu-sabu, sebelum kemudian dicubit sesuai permintaan dari setiap pasien. Sementara ekstasi dijualnya perbutir.

Dodi mengungkapkan, FR memperoleh sabu dan ekstasi dari pemasok berinisial P. Transaksi dilakukan pada Rabu (3/6) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Ketapang, Sampang, Madura.

Dalam transaksi tersebut, FR membeli satu ons sabu-sabu seharga Rp 55 juta serta 10 butir ekstasi merek Heineken senilai Rp 2,5 juta atau Rp 250 ribu per butir. Sebagian kecil sabu dikonsumsi sendiri, sisanya diedarkan.

Baca Juga: Gudang Pemasok Narkoba Cakung Digerebek, 1,5 Ton Bahan Baku Siap Edar Disita

FR mengaku menjual sabu sesuai jumlah pesanan pembeli. Dari bisnis haram itu, ia meraup keuntungan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per gram sabu dan Rp 50 ribu untuk setiap butir ekstasi yang terjual.

Kepada polisi, setelah bebas dari penjara hingga akhirnya ditangkap lagi, tersangka FR juga mengaku sudah melakukan transaksi jual beli narkoba. Transaksi pertama pada April 2026 berjalan mulus dan belum diketahui polisi.

"Pertama awal April 2026, untuk pembelian ke 2, sabu dan ekstasi sebelum diamankan (awal Juni 2026). Barang-barang tersebut belum dibayar karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar," pungkas AKBP Dodi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 9 kantong plastik klip berisi sabu seberat 96,884 gram,10 Butir jenis Ectacy Heineken dengan berat 4,274 gram, 4 potongan sedotan.

"BB (barang bukti) selanjutnya 2 bendel plastik klip, 1 plastik pembungkus sabu warna hitam, 1 timbangan elektrik dan HP yang kini dijadikan barang bukti oleh petugas," pungkas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. (*)

Baca Juga: Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba

EDITOR: Bayu Putra