JawaPos.com - Pengusaha vape melalui Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menanggapi Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan rokok elektronik (vape).
APVI meminta masyarakat tidak salah menafsirkan fatwa, karena yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika, bukan seluruh produk vape legal yang beredar di pasaran.
Ketua Umum APVI, Budiyanto menyatakan pihaknya menghormati fatwa haram MUI Jatim. Menurutnya, fatwa tersebut diharapkan mampu menekan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika di masyarakat.
Baca Juga: 3 Alasan Spanyol Bisa Mengalahkan Argentina dan Menjuarai Piala Dunia 2026
“Kami melihat fatwa MUI Jawa Timur ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba," ujar Budiyanto dalam keterangannya, Minggu (19/7).
Meski demikian, Budiyanto menegaskan industri rokok elektronik legal yang mematuhi seluruh ketentuan tidak boleh disamakan dengan ulah oknum yang menyalahgunakan vape untuk tindakan kriminal, termasuk konsumsi narkotika.
Sejak dibentuk pada 2015, APVI berkomitmen terhadap isu penyalahgunaan narkoba. Setiap anggota wajib berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan vape untuk narkotika maupun zat-zat terlarang lainnya.
“Kami percaya bahwa produk vape atau rokok elektonik tidak boleh disalahgunakan untuk sesuatu yang melanggar hukum. Penyalahgunaan narkoba adalah tindak pidana yang harus diperangi bersama,” lanjutnya.
Senada, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menegaskan Fatwa MUI Jatim tidak ditujukan kepada produk vape legal yang telah memenuhi ketentuan dan dikenai pita cukai resmi.
Menurutnya, penegasan itu penting untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat. Sebab, fatwa tersebut mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika, bukan penggunaan produk vape legal.
“Informasinya, yang dimaksud haram itu vape yang disalahgunakan untuk mengonsumi narkoba. Kalau ada narkobanya ya mestinya haram. Saya pastikan industri vape legal tidak mengandung narkoba,” tegas Adik.
Sebelumnya, MUI Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan berbagai zat adiktif terlarang.
Ketua Umum MUI Jatim KH Abd Halim Soebahar menyampaikan, fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas maraknya temuan penyalahgunaan vape yang dimanfaatkan sebagai cara baru mengonsumsi narkoba.
Kekhawatiran itu diperkuat oleh pengungkapan kasus BNN di sebuah pergudangan di Gresik pada 2 Juli 2026. Petugas menyita sekitar 3,37 ton ganja jenis cannabis buds yang diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang (cartridge) vape.
Terdapat sejumlah poin yang tercantum dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026:
1. Anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit tertentu diharamkan mengonsumsi vape karena berisiko terhadap kesehatan;
2. Penggunaan vape di tempat umum atau ruang publik diharamkan karena berpotensi menimbulkan mudarat bagi orang lain.
3. Vape dan cairannya haram digunakan sebagai sarana konsumsi, penyimpanan, penyembunyian, maupun penyebaran narkotika, psikotropika, dan berbagai zat adiktif terlarang.
4. Memproduksi, meracik, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, atau mempromosikan cairan vape yang mengandung zat terlarang, diharamkan.
5. Memberikan bantuan, pendanaan, perlindungan, atau bentuk fasilitasi lainnya yang mendukung penyalahgunaan vape untuk narkoba juga diharamkan. (*)