← Beranda
BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 5,4 Kg Sabu-sabu di Bangkalan, Terkait Jaringan Malaysia
Novia HerawatiJumat, 17 Juli 2026 | 03.03 WIB
Kepala BNNP Jatim Brigjen Budi Mulyanto (kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 5,4 kilogram, kamis (16/7/2026). (Satrio Maheswara/JawaPos.com)

JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur baru saja menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,4 kilogram di Bangkalan.

Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Jatim mengamankan seorang pria berinisial ST yang diduga menjadi kurir dan SM, pihak yang akan dikirimi barang haram tersebut.

Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Budi Mulyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Bidang Pemberantasan BNN Jatim atas informasi dari Masyarakat.

"Pada Minggu (5/7) sekitar jam 07.45, tim kami mendapatkan informasi akan adanya kurir narkoba yang melintas di jalan raya Telang, Kamal, Bangkalan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/7).

Baca Juga: Pabrik Narkoba Rahasia di Semarang Dibongkar, Ratusan Ribu Pil Karisoprodol Disita

Tim lalu menghentikan mobil Xenia warna putih L 1687 RN dan mengamankan ST, 45 tahun, petani asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dari tangannya disita 5 paket sabu-sabu seberat 5,4 kilogram. 

Hasil pemeriksaan terhadap ST, sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim kepada rekannya berinisial SM, 37, warga Dusun/Desa Bolo, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim BNN Jatim akhirnya menangkap SM di Jalan Jendral Ahmad Yani, Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. 

"Setelah melakukan penangkapan 2 tersangka, tim melakukan penggeledahan pada beberapa rumah yang diduga sebagai tempat tinggal dari SM. Hasil penggeledahan, penyidik tak menemukan barang bukti apa pun,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan sementara, ST dan SM diduga membawa sabu-sabu tersebut atas perintah RI alias A. Kuat dugaan bahwa jaringan narkoba tersebut terkait dengan jaringan internasional di Malaysia.

Baca Juga: Bandar Narkoba Katingan Ditangkap Bareskrim Setelah Buron Seminggu

Selain sabu-sabu seberat 5,4 kilogram dan mobil Daihatsu Xenia, dari tangan tersangka ST petugas menyita satu unit HP Oppo Tipe A 18, satu unit HP Samsung Galazy A05, uang tunai Rp 1,4 juta, dan ATM Britama.

Sementara dari tangan SM, petugas menyita 1 unit Iphone 15 Pro, 1 unit HP Infinix HOT 60 Pro, 1 unit HP Samsung S24 ultra dan ATM paspor blue BCA. ”Kita sudah masukkan RI ini ke dalam daftar pencarian orang atau DPO,” terang Budi. 

Atas perbuatannya, ST dan SM dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 609 ayat (2) huruf a jo pasal 812 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. lampiran II UU No. 1 Tahun 2026. 

"Kedua tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati,” pungkas Kepala BNNP Jawa Timur tersebut.

Baca Juga: Polres Jakpus Ungkap 20 Kasus Narkoba Besar Sepanjang Juni 2026

EDITOR: Bayu Putra