← Beranda
RT/RW di Surabaya Dilarang Tetapkan Iuran Agustusan, Bisa Dikategorikan Pungli
Novia HerawatiRabu, 15 Juli 2026 | 16.16 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melarang jajaran RT/RW mematok iuran Agustusan. Dia memina sumbangan dilakukan secara sukarela. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
 

 

JawaPos.com - Menjelang peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang pengurus RT/RW untuk menarik iuran dengan nominal yang sudah ditetapkan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa iuran atau sumbangan harus bersifat sukarela. Jika diwajibkan dengan nominal yang dipatok, maka berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

"Jadi saya berharap kalau ada yang ditarik uang, ditarik sumbangan, kan sumbangan sak ikhlase toh? Karena dia bagian dari RW itu, silakan. Tapi kalau (nominal) sudah ditetapkan, laporkan ke pemerintah," ujarnya, Rabu (15/7).

Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/ 16871/ 436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW di Kota Surabaya.

Dalam SE tersebut, hanya ada 3 iuran yang diperbolehkan, yakni iuran untuk kepentingan keamanan, iuran kebersihan, serta iuran penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum dikelola pemerintah daerah. 

"Karena saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh RT/RW itu menarik kecuali untuk keamanan, kebersihan. Karena itu juga nanti bisa dikategorikan sebagai pungli," lanjutnya.

Menurut Eri, kebijakan penarikan iuran bertujuan melindungi para pengurus RT dan RW agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum. Oleh karena itu, pengurus RT/RW diharapkan terbuka dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

"Saya juga tidak ingin kalau RT/RW saya (di Surabaya) diperiksa oleh penegak hukum, dilaporkan dalam hal pungli. Karena itu saya mengingatkan semoga tidak ada lagi hal yang seperti itu," tegas Eri.

Meski demikian, Eri menyatakan bahwa Pemkot Surabaya tidak melarang sumbangan untuk Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia (RI) di lingkungan RT dan RW, dengan catatan harus bersifat sukarela dan tidak dipatok nominalnya.

Baca Juga: Soal Mantan Camat Pakal Diduga Tipu Warga, Walkot Eri Cahyadi: Itu Urusan Pribadi, Silakan Tempuh Jalur Hukum!

Apabila dalam praktek di lapangan, masih ada pengurus RT/RW di Surabaya yang mewajibkan sumbangan Agustusan (HUT RI) dan ditetapkan nominalnya, warga diminta untuk melaporkannya ke pemerintah kota.

"Jadi semangat gotong royong untuk Agustusan ini harus dijaga. Tapi partisipasi masyarakat, termasuk pelaku usaha didasari keikhlasan, namanya juga sumbangan, jangan sampai jadi persoalan di kemudian hari," pungkas Eri.

 
EDITOR: Kuswandi