← Beranda
Agus Priyono Gugat 5 Pihak Melalui Perdata, Antoni Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan SK ASN Gresik
Ludry Argo Wisnu PrayogaMinggu, 12 Juli 2026 | 20.25 WIB
Kasus penipuan berkedok SK ASN palsu bakal disidangkan di PN Gresik pada Senin (13/7). (Istimewa) 

 

JawaPos.com - Kasus dugaan penipuan berkedok Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu terus menggelinding. Senin  (13/7), Pengadilan Negeri (PN) Gresik akan menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Antoni. Di sisi lain, tersangka Agus Priyono resmi menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata.

Kasipidum Kejari Gresik Uwais Deffa I Qorni menjelaskan, telah melimpahkan berkas perkara AN ke PN Gresik. Rencananya, sidang digelar pada Senin (13/7) dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Berkas dakwaan sudah kami siapkan," ujar Uwais Deffa I Qorni.

Baca Juga: KAI Pastikan Kebocoran Tanggul Lapindo di Sidoarjo Tak Ganggu Perjalanan Kereta

Sesuai berkas perkara yang diajukan tim penyidik Polres Gresik, setidaknya ada dua pasal yang akan didakwakan. Yakni berkaitan dengan 492 KUHP tentang penipuan dan pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Secara lengkap akan disampaikan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kami tunjuk," terang Uwais Deffa I Qorni.

Terpisah, Sodikin selaku kuasa hukum AP memastikan telah mengajukan upaya hukum. Sesuai Nomor 78/Pdt.G/2026/PNGsk tentang perbuatan melawan hukum. Rencananya, sidang akan digelar pada Selasa (14/7).

Baca Juga: Tanggul Lumpur Lapindo Jebol, Aliran Lumpur Dekati Rel Kereta dan Jalan Raya Porong

"Kami belum bisa memberikan penjelasan sebelum isi gugatan dibaca persidangan nanti," jelas Sodikin.

Meski demikian, terdapat 5 pihak yang akan didugat. Masing-masing tersangka AN, Rossika selaku istri AN, Kepala BKPSDM, Kejari Gresik, dan Polres Gresik.

"Ikuti saja perkembangannya," tandas Sodikin.

Gugatan perdata dalam bentuk perbuatan melawan hukum biasanya berupa permohonan ganti kerugian berupa uang atau pengembalian keadaan seperti semula, maupun pernyataan resmi dari majelis hakim tentang perbuatan para tergugat.

Merespons hal tersebut, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya pun menghormati langkah yang ditempuh tersangka. Pihaknya menegaskan bahwa proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka telah melalui serangkaian prosedur sesuai ketentuan.

"Tidak masalah, karena itu merupakan dari hak tersangka," ucap Arya Widjaya. 

Baca Juga: Menguat, Dugaan soal Objek Wisata Milik Anggota DPRD Gresik Belum Bayar Pajak

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah