JawaPos.com - Polrestabes Surabaya mengungkap modus baru pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku mencegat korban di jalan, menuduhnya sebagai pelaku tawuran, lalu merampas motor dan barang berharganya.
Pengalaman buruk ini dialami pengendara berinisial FSMI, warga Tambaksari. Saat mengendarai sepeda motor di Jalan Kusuma Bangsa, ia dicegat oleh sekelompok orang tidak dikenal.
"Bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan, pelapor FSMI," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, Jumat (10/7).
Kasus curanmor ini bermula saat FS bersama teman-temannya berinisial K hendak pergi bermain bola di kawasan Putra Agung, Surabaya pada 7 Juni 2026. Di perjalanan, mereka tiba-tiba dicegat oleh 4 orang.
"Empat orang ini mengatakan jika korban mirip dengan orang yang ikut tawuran di kenjeran. Kemudian salah satu pelaku naik ke sepeda korban dan menyuruhnya naik, sementara teman korban dibiarkan pergi," imbuhnya.
FS dibawa pergi oleh pelaku berputar-putar ke beberapa titik. Sampai di persimpangan kereta api di Jalan Ambengan, korban disuruh turun dan mengeluarkan barang pribadinya, seperti, handphone, STNK, dan kunci motor keyless.
"Korban awalnya tidak mau (menuruti), lalu salah satu pelaku memukul korban dibagian muka, akhirnya diambil (paksa oleh) pelaku. Korban disuruh naik lagi (ke sepeda motor) dan diturunkan di Jalan Kusuma Bangsa," beber Hadi.
Saat diturunkan, korban sempat menolak dan berupaya mengamankan kendaraannya, namun salah satu pelaku mengancam sekali lagi dengan cara mengeluarkan senjata tajam dari saku celananya.
"Akhirnya korban turun dari kendaraannya. Korban bahkan sempat dipukul lagi di bagian kepala, sebelum akhirnya pelaku kabur membawa lari sepeda, handphone, dan kunci motor korban," terangnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolrestabes Surabaya. Tak lama, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan dua pelaku di sebuah warkop di Jalan Parang Kusumo, Krembangan, Surabaya.
Dua orang pelaku, yakni MR, laki-laki, 34 tahun, warga Dupak Masigit, dan MJ, laki-laki, 30 tahun, warga Jalan Rembang Bubutan. Kepada polisi, mereka mengaku sudah 2 kali melakukan aksi curanmor dengan modus tersebut.
Baca Juga: Modus Wanita Ajak Main ke Kosan, Komplotan Curas di Kalideres Curi Motor Usai Aniaya Korban
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa motor Aerox milik korban lainnya, motor Vario yang dipakai pelaku beroperasi, tiga handphone, serta satu pisau yang dipakai pelaku untuk mengancam korban.
Kini MR dan MJ harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan atau pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.