JawaPos.com - Kasus penipuan berkedok Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki babak baru. Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kembali menetapkan tersangka baru, yakni AP.
Tim penyidik berencana melakukan pemanggilan terhadap ASN aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik itu pada Kamis (9/7).
Sosok AP sempat menjadi perbincangan publik sejak kasus SK ASN Palsu mencuat pada April. Saat itu, dia sempat mengaku menjadi korban penipuan Antoni (AN), mantan ASN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Menguat, Dugaan soal Objek Wisata Milik Anggota DPRD Gresik Belum Bayar Pajak
"Hasil pengembangan, bahwa tersangka AP terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan," ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu.
Menurut dia, keterlibatan AP mulai dari menawarkan, menyampaikan informasi, memperkenalkan, menghubungkan, dan meyakinkan para korban. Berkaitan dengan jalur penerimaan PPPK/CPNS dengan membayar sejumlah uang.
"Dengan jaminan para peserta pasti diterima," beber Alumnus Akpol 2021 itu.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Temukan Brankas Tersembunyi, Kali Ini di Rumah yang Berlokasi di Bogor
Meski demikian, Korps Bhayangkara belum melakukan penahanan. Rencananya, AP akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini (9/7).
"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan, mohon waktu," tandas Komang.
Terpisah, Kasipidum Kejari Gresik Uwais Deffa I Qorni telah menerima pelimpahan berkas maupun tersangka. Saat ini, AN tengah menjalani proses penahanan di Rutan Kelas IIB Gresik.
"Berkas perkara sudah kami limpahkan ke PN Gresik, untuk segera menjalani persidangan," tandas Uwais Deffa I Qorni.
Debby Puspita Sari, kuasa hukum tersangka pun menghormati proses hukum yang bergulir. Pihaknya juga memastikan bahwa tidak akan melakukan upaya hukum pra peradilan.
"Fokus kami membela hak klien, karena banyak yang terlibat namun justru dijadikan tumbal kasus," beber Debby.