JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), termasuk pindah Kartu Keluarga (KK), tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menanggapi informasi yang beredar tentang pungutan pindah KK di Kecamatan Sememi.
"Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan adminduk Pemkot Surabaya, termasuk pindah dating, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis," ujarnya, Rabu (8/7).
Ketentuan ini juga telah diatur dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Adminduk.
"Melalui regulasi tersebut, seluruh masyarakat dapat mengakses layanan administrasi perpindahan penduduk secara mandiri melalui aplikasi KNG atau kelurahan tanpa dikenakan biaya apa pun," imbuh Irvan.
Ia menjelaskan bahwa isu yang ramai di media sosial sebenarnya berkaitan dengan adanya iuran lingkungan, seperti kas RT, kas RW, atau uang sinoman yang diminta sebagian pengurus lingkungan kepada warga baru.
Irvan menegaskan, iuran tersebut bukan bagian dari layanan administrasi kependudukan, bukan syarat yang ditetapkan Disdukcapil, dan sama sekali tidak masuk sebagai penerimaan Pemerintah Kota Surabaya.
"Iuran tersebut tak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan adminduk. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan," tegas Irvan.
Apabila warga menyepakati adanya swadaya atau iuran lingkungan, pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang pembentukan dan pembinaan RT, RW, serta LPMK.
Irvan menegaskan, hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib mendapat evaluasi dan persetujuan lurah. Selain itu, partisipasi warga bersifat sukarela sehingga tidak boleh menjadi pungutan wajib atau disertai unsur paksaan.
"Kami mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa pelayanan adminduk merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis," serunya.
Jika menemukan pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan layanan adminduk, masyarakat Surabaya diimbau untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya agar dapat ditindaklanjuti.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Target Tuntaskan 120 Titik Genangan Lagi pada 2026
"Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar pelayanan publik tetap bersih, transparan," pungkas Irvan. (*)