JawaPos.com - Iming-iming upah Rp 75 ribu dan jatah sabu gratis, membuat seorang pria di Surabaya berinisial MS, 28 tahun, warga Jalan Dukuh, Kecamatan Kenjeran, nekat menjadi kurir narkoba.
Namun, harapan mendapat cuan instan tersebut kandas setelah MS ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya di Jalan Randu, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran.
"Ia (MS) ngakunya baru mulai bisnis narkoba, baru dua minggu menjadi kurir narkoba," ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, dalam keterangannya, Senin (6/7).
Baca Juga: 5 Wisata Yogyakarta Paling Viral 2026 untuk Libur Sekolah, Harga Tiket Mulai Rp 20 Ribuan
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik peredaran sabu di Jalan Randu, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka saat beraksi. Dari tangan MS, ditemukan tiga poket sabu dengan berat total 3,386 gram.
"Ini adalah upaya kami memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Ia (MS) mengaku hanya menjual sabu tersebut. Narkoba didapat dari seseorang berinisial PO yang kini masih kami selidiki keberadaannya," imbuh AKP Adik.
Selama menjadi kurir, MS mengaku sudah lima kali menerima pasokan dari orang tersebut. Tiga poket sabu yang terakhir diterimanya rencananya akan dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum dijual.
Namun, rencana tersebut gagal karena polisi lebih dahulu melakukan penangkapan. "Tersangka belum sempat menjualnya sudah kami tangkap terlebih dulu. Ia biasa membagi menjadi kemasan poket kecil," pungkasnya.
AKP Adik menyebut MS tergiur menjadi kurir sabu karena dijanjikan upah Rp 75 ribu apabila seluruh sabu berhasil terjual. Selain uang, tersangka juga mengaku mendapat jatah sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri. (*)