← Beranda
Pakai Visa Kunjungan tapi Kerja Proyek, 8 WN Tiongkok Dideportasi dari Surabaya
Novia HerawatiKamis, 25 Juni 2026 | 16.01 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi 8 WN Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal (visa). (Humas Imigrasi Surabaya)

JawaPos.com - Sebanyak delapan warga negara (WN) Tiongkok dideportasi dari Indonesia setelah tertangkap basah bekerja di proyek renovasi restoran di Surabaya. Padahal, mereka hanya mengantongi visa kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan kasus ini terungkap melalui kegiatan pengawasan keimigrasian di sebuah proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya.

"Dalam kegiatan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menemukan delapan WNA yang sedang melakukan berbagai aktivitas teknis," ujar Agus, Kamis (25/6).

Berbagai aktivitas teknis tersebut, meliputi instalasi listrik, instalasi perpipaan, pekerjaan konstruksi, pemasangan dan perbaikan sistem ventilasi udara (ducting), hingga pengawasan proyek.

Merasa ada yang janggal, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen ketenagakerjaan. Hasilnya, ditemukan tiga bentuk pelanggaran.

Baca Juga: Tinggal Tunggu Deportasi, WNA India Ditemukan Meninggal di Detensi Imigrasi Surabaya

"Ada 4 orang yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 namun melakukan pekerjaan teknis di lapangan. 3 orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks C20, tetapi bekerja tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum," ucapnya.

Sementara satu orang pemegang ITAS (Izin tinggal terbatas) dengan jabatan Technical Manager. Sama seperti tiga orang lainnya, ia juga bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjaminnya.

Agus menegaskan bahwa Indonesia sejatinya terbuka terhadap keberadaan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Dengan catatan wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

“Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja kami,” tegas Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, 8 WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

"Deportasi dan penangkalan terhadap kedelapan WN asal Tiongkok ini dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026 kemarin melalui Bandara Internasional Juanda menuju negara asal masing-masing," terangnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan orang asing guna memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah kerjanya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

 

 

 

EDITOR: Mohamad Nur Asikin