JawaPos.com - Dianggap menyebabkan banjir selama bertahun-tahun, sebanyak 39 bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Tambak Mayor Gang VI C, Kelurahan/ Kecamatan Asemrowo, Surabaya, dibongkar pemerintah, Senin (22/6).
Camat Asemrowo, Mohammad Zulchaidir mengatakan bahwa penertiban bangunan liar ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air, yang selama ini disalahgunakan oleh masyarakat.
“Karena kalau di atasnya ditutup bangunan, dalam proses pemeliharaanya untuk mengangkut sedimennya kan sulit (sehingga terjadi genangan). Insyaallah sebentar lagi sudah beres semua," ujar Zulchaidir, Senin (22/6).
Ia mengungkapkan bahwa penertiban ini bermul dari aduan masyarakat. Mereka mengeluhkan sejumlah bangli yang berdiri di atas jalan dan saluran, sehingga menyebabkan Jalan Tambak Mayor rawan dilanda banjir.
Baca Juga: Keir Starmer Mundur Sebagai PM Inggris, Andy Burnham Difavoritkan Jadi Pengganti
"Jadi ada aduan melalui Satpol PP dan hotline-nya Pak Wali Kota (Eri Cahyadi). Setelah itu kami tindak lanjuti, kami cek memang benar bangunan (liar) itu berada di jalan dan di atas saluran,” imbuhnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP melakukan rembuk dan sosialisasi kepada warga, hingga akhirnya disepakati untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dengan dibantu oleh petugas.
“Tanggal 13 Juni itu kami cek ternyata ada yang warga yang sudah membongkar (bangunan) secara mandiri. Tetapi ada warga yang kesulitan (membongkar) untuk yang bangunan permanen, akhirnya kami membantu," tutur Zulchaidir.
Ia menyebut pembongkaran bangli tersebut memakan waktu cukup lama karena letaknya berada di gang sempit. Selain itu, pembongkaran juga dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat.
“Ukurannya (gang) satu meter setengah, sehingga alat berat dari DSDABM itu tidak bisa menjangkau. Jadi prosesnya (pembongkaran) manual, insyaallah dilakukan sampai hari rabu besok,” terangnya.
Hingga kini, penertiban bangunan liar di Jalan Tambak Mayor, Kecamatan Asemrowo masih berlangsung. Kegiatan dilakukan sejak 17 Juni 2026 dan ditargetkan rampung pada 25 Juni mendatang.
Baca Juga: Laporan Keuangan Danantara Belum juga Rampung, Rosan: Kita Konsolidasikan 1.000 Perusahaan Lebih
“Setelah penertiban bangunan liar ini, kepada seluruh warga, terutama yang berada di Asemrowo untuk tidak menempati pedestrian, saluran, atau badan jalan dan mendirikan bangunan di sana,” pungkas Zulchaidir.