JawaPos.com - Polrestabes Surabaya bersama Polsek Tenggilis Mejoyo gerak cepat melakukan pengejaran dan menangkap empat oknum pesilat yang terlibat kerusuhan dalam aksi konvoi malam 1 Suro (Tahun Baru Islam).
Empat oknum pesilat tersebut berasal dari Kabupaten Jombang. Tiga di antaranya warga Kecamatan Kesamben, yakni MALB (26), HN (28), dan AS (28). Lalu satu orang lainnya, MNAF (26), warga Kecamatan Sumobito.
"Empat tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto ketika dikonfirmasi, Minggu (21/6).
Sebagai informasi, ribuan anggota perguruan pencak silat dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar konvoi malam 1 Suro atau tahun baru Islam 1 Muharram 1448 H pada Rabu dini hari (17/6).
Sayangnya, konvoi tersebut berujung ricuh. Sejumlah oknum terlibat bentrokan hingga melakukan penyerangan dan perusakan kaca mobil dan membakar motor, seperti di Jalan Raya Prapen, Kecamatan Tenggilis Mejoyo.
AKBP Edy mengungkapkan bentrokan bermula sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pemuda berinisial LH melihat iring-iringan motor kelompok pesilat melintas dari arah selatan menuju utara di Jalan Raya Prapen
Setibanya di lokasi, rombongan yang konvoi terlibat aksi saling ejek dengan sejumlah pemuda Kampung Prapen. Setelah sempat meninggalkan lokasi, kelompok tersebut kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Kedatangan rombongan itu memicu aksi pengejaran terhadap para pemuda kampung. Sementara korban LH yang sedang berjaga di pos keamanan setempat tidak mampu menghalau serangan tersebut.
Setelah melakukan penyerangan, salah seorang pelaku menyeret sepeda motor milik korban ke tengah jalan. Kendaraan tersebut kemudian dibakar oleh sejumlah oknum pencak silat yang ikut konvoi.
"Kemudian segerombolan orang (oknum anggotan pencak silat), termasuk tersangka masuk ke kampung (di sekitar Jalan Prapen) merusak kaca mobil warga dan kaca rombong mie ayam," terangnya.
Ketika petugas polisi tiba di lokasi, oknum pesilat yang melakukan kerusuhan kocar-kacir untuk melarikan diri. Keesokan harinya, pihak korban (LH) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggilis Mejoyo.
Tim Unit Resmob bersama penyidik Polsek Tenggilis Mejoyo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi menggelar olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Berbekal rekaman CCTV dan video amatir yang beredar, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi selanjutnya menangkap empat pelaku di wilayah Jombang beserta sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 2 motor PCX warna putih, pecahan kaca mobil, kaca rombong mi ayam, sisa bodi motor yang terbakar, pakaian tersangka, dan empat helm.
Akibat perbuatannya, empat oknum pesilat tersebut dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus penyerangan dan perusakan di Jalan Kyai Abdullah dan Jalan Prapen, Surabaya.