JawaPos.com - Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dewan pada awal Juni. Namun, setelah dua pekan berlalu, politikus yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Gresik itu belum diperiksa Badan Kehormatan (BK).
BK DPRD Gresik beralasan laporan tersebut masih dalam proses telaah pelapor dan uji materi. Pekan lalu, BK DPRD Gresik menggelar rapat internal guna membahas telaah pelapor.
“Memang tahapannya seperti itu dulu. Kita telaah pelapor dulu, jika memenuhi baru nanti telaah materi. Jika memenuhi unsur maka akan disidangkan paripurna,” ucap Bustami Hazim, anggota BK DPRD Gresik.
Baca Juga: Pergaulan Bebas Picu Tingginya Dispensasi Kawin di Kabupaten Gresik
Dari hasil telaah itu, pelapor akan menerima surat balasan resmi dari dewan. Surat itu berisi kelengkapan terkait pelaporan.
“Jika laporan belum lengkap maka diberi waktu 10 hari untuk melengkapi,” imbuh Bustami Hazim.
Syarat lolos telaah pelapor kategori lembaga yakni memiliki berkas administrasi yang lengkap. Seperti badan hukum hingga status lembaga pelapor.
Baca Juga: Faktor Ekonomi Penyebab Dominan Perceraian di Gresik, 80 Persen gara-gara Judi Online
Sebelumnya, Wongso Negoro dilaporkan ke BK DPRD Gresik pada Selasa (2/6). Pelapornya adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) Informasi Dari Rakyat (IDR). Dalam laporan itu, Wongso dianggap melakukan pelanggaran etik karena tidak memenuhi perizinan operasional objek wisata Jati Sewu miliknya.
Persoalan perizinan Jati Sewu mencuat setelah insiden tenggelamnya seorang bocah berusia enam tahun di objek wisata tersebut. Padahal, mengacu regulasi, setiap usaha pariwisata wajib mengantongi seluruh izin dan persyaratan.
Ketua IDR Choirul Anam mengaku belum menerima surat balasan dari DPRD terkait perkembangan laporannya. “Pertanyaannya, kenapa laporan kami tidak ada update meski sudah dua pekan? Jangan-jangan sengaja dibuat lamban sampai perizinannya bisa diterbitkan,” kata Choirul Anam.
Sejak insiden bocah tenggelam itu, wisata tersebut masih beroperasi hingga kini. Meski belum mengantongi sejumlah perizinan. Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disparekrafbudpora) Gresik pun tutup mata. Bahkan belum terjun ke lapangan pasca kejadian.
“Sudah tutup atau atau masih buka,” tanya Kepala Disparekrafbudpora Gresik Saifudin Ghozali kepada Jawa Pos.
Berdasar data Pemkab Gresik, wisata milik Ketua DPD Partai Golkar Gresik itu juga tidak memiliki sejumlah perizinan. Seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga sertifikat laik fungsi (SLF). Bahkan belum memiliki petugas bersertifikasi.
Baca Juga: Polres Gresik Dalami Aktivitas Grup Menyimpang, Mayoritas Anggota Gunakan Akun Anonim
Selain itu, wisata itu selama ini tidak membayar sejumlah pajak kepada daerah. Meski Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik telah melakukan pendataan sejak tahun 2025 silam.
“Sudah kami datangi untuk didata sebagai objek pajak tahun 2025 lalu. Tapi memang belum membayar, katanya belum beroperasi,” ucap Kepala Bidang Penetapan BPPKAD Gresik Yuson Lawupa Malvi.
Tidak hanya pajak hiburan dari tiket masuk wisata, potensi pajak di wisata Jati Sewu banyak yang hilang.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Surabaya 2026 Mulai Diproses, Kapan Cairnya?