← Beranda
Ogah Perpanjang KTA, 163 Juru Parkir di Surabaya Dicopot Dishub
Novia HerawatiSenin, 15 Juni 2026 | 19.51 WIB
Dishub Surabaya mencopot 163 juru parkir resmi yang tidak mau memperpanjang KTA. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencopot 163 juru pakir (Jukir) Tepi Jalan Umum (TJU) di berbagai titik yang enggan memperjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) sejak Desember 2025.

Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari percepatan implementasi digitalisasi parkir demi transparansi dan menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
“Kami mendatangi 163 titik lokasi parkir resmi yang jukirnya melanggar aturan perpanjangan KTA. Kami menyerahkan surat pemberhentian dan mengambil KTA lama mereka," tutur Trio di Surabaya, Senin (15/6).

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Lakukan Pertemuan Empat Mata

Penertiban gabungan antara Dishub, Satpol PP Surabaya, dan Satsabhara Polrestabes Surabaya ini berlangsung selama tiga hari. Terbaru di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan. Di sana, diamankan dua jukir resmi yang tak memperpanjang KTA.

"Jukir yang membandel langsung di-tipiring oleh teman-teman Samapta Polrestabes Surabaya. Keesokan harinya, posisi mereka langsung kami ganti dengan jukir baru yang dibekali KTA resmi," sambungnya.
 
Penertiban akan terus dilakukan hingga semua jukir mematuhi aturan KTA. Menurut Trio, penertiban KTA ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan warga dan meminimalisasi praktik jukir liar atau pemerasan tarif parkir.

Dalam kesempatan yang sama, Trio mengatakan meski sempat menuai penolakan dari kalangan jukir, penerapan parkir digital di Surabaya mulai menunjukkan hasil yang positif terhadap PAD.

Dishub Surabaya mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir mengalami kenaikan sebesar 10 persen, naik cukup signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?

Pada tahun 2025, realisasi pendapatan parkir hanya mencapai Rp 25 miliar. Dengan optimalisasi sistem digital, pihaknya optimis target pendapatan parkir 2026 bisa melonjak tajam hingga 40-50 persen.

“Ada peningkatan pemasukan parkir sekitar 10 persen setelah digitalisasi sekitar. Kenaikan ini ada karena sistem parkir digital membuat pencatatan lebih transparan dan akuntabel," terang Trio.

Menurutnya, pembayaran non-tunai dapat memutus stigma negatif terkait aliran dana retribusi parkir yang selama ini dianggap sebagai biang kerok kebocoran PAD Kota Surabaya.

“Pendapatan yang masuk juga nantinya akan dikembalikan kepada warga dalam bentuk pembangunan kota. Kami akan terus melakukan evaluasi terkait peningkatan pendapatan retribusi parkir ini," pungkasnya. 

EDITOR: Bintang Pradewo