← Beranda
Jalani Sidang Perdana, Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Peras Rp 10,7 Miliar Berkedok CSR
Novia HerawatiSabtu, 13 Juni 2026 | 03.54 WIB
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi di Tipikor Surabaya. (Istimewa)

JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Wali Kota Madiun, Maidi, memasuki babak baru. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/6) kemarin.

Maidi didakwa menerima uang lebih dari Rp 10,7 miliar dari praktik pemerasan berkedok sumbangan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) terkait 2 proyek.

Pertama, proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilwi Rp 1,7 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa commitment fee proyek-proyek di Dinas PUPR Kota Madiun senilai lebih dari Rp 9 miliar.

Selain Maidi, dua terdakwa lain juga diadili dalam berkas terpisah, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta Rochim Ruhdiyanto, seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.

Pada persidangan terbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ernawati, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ikhsan Fernandi Z, Fengki Indra, dan Tonny Frengky Pangaribuan, membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menekan sejumlah pelaku usaha dan lembaga yang sedang mengurus perizinan di lingkungan Pemkot Madiun.

Terdakwa meminta beberapa pengusaha untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Robi Suprianto yang ditunjuk Maidi sebagai pelaksana program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).

"Terdakwa mewajibkan pihak yang melakukan pengurusan perizinan di Pemkot Madiun untuk memberikan uang kepada Robi yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan program CSR di TPA Winongo," tutur Ikhsan, Jumat (12/6).

Jaksa menilai tindakan Maidi melanggar Perda Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Perwali Nomor 85 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaannya.

Beberapa pengusaha disebut dimintai dimintai dana berkedok CSR oleh terdakwa, di antaranya Sugeng Prawoto dan Desi Prayudya Fabela dari PT Hemas Buana Indonesia. Mereka menyerahkan Rp 600 juta untuk pengurusan izin pembangunan perumahan dan rumah sakit.

Joko Wijayanto selaku pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi juga dimintai Maini senilai Rp 1,1 miliar berkaitan dengan perizinan proyek perumahan. Namun Joko baru menyerahkan Rp 400 juta.

"Dana tersebut diduga diminta dengan dalih CSR untuk memuluskan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun dan disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang terkait dengan Rochim Ruhdiyanto," terang Ikhsan.

Selain dugaan pemerasan, Maidi bersama Thariq juga didakwa menerima gratifikasi. Jaksa menyebut keduanya memperoleh fee sekitar Rp 200 juta atau empat persen dari proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar.

Atas berbagai perbuatan tersebut, terdakwa Maidi dan Rochim dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 jo Pasal 21 KUHP terkait pemerasan. Sementara untuk perkara gratifikasi, Maidi bersama Thariq dijerat Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 jo Pasal 21 KUHP.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra