JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan penandaan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) ayah yang tidak memenuhi kewajiban membayar nafkah anak pascaperceraian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan kebijakan ini didasari pada prinsip bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.
“Perlu kami jelaskan bahwa yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti menjadi tidak berlaku, tetapi pemberian status atau tanda pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah," ujar Irvan, Rabu (10/6).
Adapun mekanismenya, penandaan NIK didasari pada putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di mana memuat kewajiban mantan suami, seperti pembayaram nafkah anak.
Kemudian pengadilan melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan. Jika kewajiban tidak dijalankan, maka data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan penandaan.
“Sehingga saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” imbuhnya.
Irvan menjelaskan bahwa proses tersebut tidak dapat diajukan secara langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil.
Seluruh mekanisme berjalan berdasarkan putusan pengadilan dan hasil verifikasi Pengadilan Agama.
"Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," tegas Irvan.
Ia juga menegaskan bahwa dasar penerapan penandaan bukan penyebab perceraian. Entah itu karena perselingkuhan, persoalan ekonomi, atau alasan lainnya, seluruhnya menjadi bagian dari pertimbangan hakim saat memutus perkara.
"Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya tanggung jawab terhadap anak. Hubungan suami istri mungkin berakhir, tetapi kasih sayang dan kewajiban sebagai orang tua berlangsung seumur hidup," ujarnya.
Irvan menyebut kebijakan penandaan NIK ini mulai menunjukkan dampak positif. Para mantan suami atau ayah yang sebelumnya menunggak pembayaran nafkah, kini mulai menyelesaikan kewajibannya.
"Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Kami melihat banyak pihak yang akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya. Mereka sadar bahwa itu memang hak anak," pungkas Irvan.