← Beranda
Pria Tunanetra di Surabaya Didakwa Kasus KDRT, Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Badan
Novia HerawatiJumat, 5 Juni 2026 | 23.57 WIB
Pria Tunanetra di Surabaya didakwa kasus KDRT setelah menganiaya istrinya lantaran korban menolak hubungan badan. (Novia Herawati/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Seorang pria tunanetra di Surabaya bernama Jefta Gideon Nggebu, 41 tahun, harus berurusan dengan meja hijau, setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.

Penganiayaan tersebut diduga dipicu penolakan korban, Agustina Lombu, saat diminta melayani hubungan badan karena sedang menstruasi. Kasusnya kini bergulit di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo, menuturkan kasus ini bermula pada Jumat dini hari, 27 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman mereka di kawasan Gading, Tambaksari, Surabaya.

“Korban diminta oleh terdakwa untuk melayani hubungan badan. Namun, korban menolak secara baik-baik karena kondisinya yang sedang haid dan merasa kurang sehat,” tutur Hasanuddin dalam persidangan baru-baru ini.

Merasa kesal permintaannya ditolak, terdakwa diduga memaksa istrinya membuka pakaian. Korban berupaya menolak dan memberontak, namun emosi terdakwa semakin menjadi-jadi hingga melayangkan pukulan fisik.

"Terdakwa memukul wajah dan lengan korban berkali-kali dengan tangan kosong, bahkan tega menginjak perut hingga korban muntah sebanyak 2 kali. Korban ketakutan dan berlari ke kamar anak-anak mereka," lanjutnya.

Beberapa menit kemudian, terdakwa menyusul korban dan kembali melakukan kekerasan. Ia diduga mencekik serta menjambak korban, bahkan peristiwa itu terjadi di hadapan anak-anak mereka yang menyaksikan langsung.

Tidak berhenti di situ, terdakwa juga melempar pakaian korban, mengunci kamar anak-anak dari luar, lalu mengusir istrinya keluar dari rumah, setelah peristiwa KDRT pada malam hari tersebut.

“Terdakwa sendiri baru pergi meninggalkan rumah keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB,” ucap jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim dan hadirin.

Akibat KDRT yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka cukup serius. Dari hasil Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, ditemukan sejumlah luka akibat kekerasan tumpul pada tubuh korban.

“Di antaranya luka memar disertai bengkak pada pelipis kanan, kelopak mata kiri atas, dan rahang kanan bawah. Luka memar pada pipi kanan, pipi kiri, daun telinga kiri, serta anggota gerak atas kanan,” beber Hasanuddin.

JPU mendakwa Jefta Gideon Nggebu dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 PKDRT (Penghapusan KDRT) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Status hukum terdakwa saat ini ditetapkan sebagai tahanan kota. Pertimbangan tersebut diberikan dengan melihat kondisi terdakwa yang termasuk dalam kelompok berkebutuhan khusus atau disabilitas.

EDITOR: Estu Suryowati