JawaPos.com - Ketua Komisi II Wongso Negoro dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait kode etik. Ketua DPD Partai Golkar Gresik itu diduga tak memberikan contoh kepada masyarakat buntut insiden meninggalnya anak enam tahun di objek wisata Jati Sewu.
Objek wisata miliknya itu diduga tidak memiliki sejumlah izin. Terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, selama ini objek wisata di Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, itu tidak setor retribusi hingga pajak ke Pemkab Gresik.
Khoirul Anam, Ketua IDR mengatakan bahwa laporan itu berdasar pemberitaan yang belakangan ramai di masyarakat Gresik. "Ini Ketua Komisi II yang membidangi terkait perizinan, tapi malah punya usaha yang tidak berizin hingga ada insiden yang merenggut nyawa pengunjung," ucap Khoirul Anam.
Baca Juga: Habitat Rusak, Kota Pudak Diteror Reptil, Petugas Evakuasi 120 Ekor Selama Sebulan
Karena itu, pihaknya berharap tindak lanjut segera dari pimpinan dewan untuk memberikan sanksi. Jika tidak, dikhawatirkan akan menjadi contoh pelaku usaha-usaha yang lain. "Ini harus ditindak sesuai ketentuan yang ada. Apalagi ini menyangkut orang banyak," jelas Khoirul Anam.
Selain kode etik, dugaan pelanggaran yang dilaporkan IDR yakni mengenai Perda yang tidak dilaksanakan. "Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, yang bersangkutan seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, namun justru mengoperasikan usaha komersial yang belum memenuhi standar legalitas formal dan keselamatan publik bahkan sudah beroperasi sejak tahun 2023," beber Khoirul Anam.
Menurut dia, apabila benar terdapat kegiatan usaha yang dijalankan tanpa memenuhi perizinan yang diwajibkan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara kewajiban moral dan jabatan publik yang diemban dengan kepentingan pribadi sebagai pelaku usaha.
Baca Juga: HJKS ke-733, Gerindra: Surabaya Harus Jadi Kota Global yang Inklusif, Berkeadilan, dan Berkarakter
Sementara itu, Sekretaris DPRD Gresik Moch Najikh mengatakan bahwa aduan itu langsung diterima. Sebab di DPRD Gresik ada kanal aduan bagi masyarakat lewat e-Asmara. "Sesuai alurnya, nanti didisposisi kepada yang dituju sesuai suratnya. Ini sudah kami terima," ujar dia.