JawaPos.com - Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sempat santer di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka kerap ketar-ketir.
Namun untuk PPPK di Gresik, Jombang, dan Sidoarjo tidak demikian. Pemerintah daerah (pemda) setempat telah menerapkan belanja pegawai di bawah 30 persen dari setiap APBD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemimpin di tiga pemda ini memastikan tidak ada PHK untuk tenaga PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyatakan, komposisi belanja pegawai di Gresik saat ini masih berada di angka sekitar 29 persen dari APBD.
“Belanja pegawai kita masih aman karena berada di bawah batas maksimal, yakni sekitar 29 persen. Itu sudah mencakup gaji, TPP, hingga berbagai tunjangan,” ujar Agung Endro Dwi Setyo Utomo pada Minggu (17/5/2026).
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Gresik memastikan tidak ada kebijakan pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Bahkan, perpanjangan kontrak bagi PPPK tetap berjalan sesuai ketentuan. “Tidak ada pengurangan PPPK. Semua tetap aman dan perpanjangan tetap dilakukan,” tegasnya.
Saat ini, jumlah PPPK di Kabupaten Gresik mencapai sekitar 3.000 hingga 3.060 orang. Meski demikian, dari sisi kebutuhan pelayanan publik, angka tersebut dinilai masih belum ideal.
Menurut Agung, kebutuhan riil tenaga PPPK di Gresik, khususnya di sektor pendidikan, masih cukup tinggi. Kekurangan tenaga guru menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. “Kalau melihat beban kerja, kebutuhan PPPK sebenarnya masih jauh dari cukup. Namun, tentu harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” katanya.
Sebagai langkah alternatif untuk menutup kekurangan tenaga, Pemkab Gresik juga memanfaatkan tenaga outsourcing yang jumlahnya mencapai sekitar 2.000 orang.
Di sisi lain, muncul pula wacana bahwa ke depan pengelolaan PPPK berpotensi lebih banyak diambil alih oleh pemerintah pusat, seiring evaluasi kebijakan belanja pegawai dalam masa transisi UU HKPD.
Meski demikian, Pemkab Gresik memastikan hingga saat ini kondisi fiskal daerah masih cukup kuat untuk mendukung pembiayaan pegawai tanpa melampaui batas ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga mengimbau para PPPK untuk tetap tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan publik, sembari menunggu perkembangan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Pemkab Jombang Ambil Gaji PPPK dari Pos Belanja Barang dan Jasa
Di Pemkab Jombang mengalokasikan belanja pegawai 28,95 persen di APBD 2026. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo menyebut capaian tersebut menjadi bukti Pemkab sudah melakukan penataan sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, Jombang diklaim masuk jajaran daerah terbaik nasional dalam pengendalian belanja pegawai.
”Jombang belanja pegawai tahun ini 28,95 persen. Kalau tidak salah kita termasuk 10 terbaik se nasional mungkin yang sudah mencukupi belanja pegawai di bawah 30 persen,” terangnya.
”Kita sudah menjaga sejak tahun-tahun sebelumnya agar belanja pegawai itu di bawah 30 persen, Alhamdulillah tahun kemarin anggaran belanja pegawai kita sudah di bawah 30 persen,” sambungnya.
Agus menegaskan, strategi menjaga stabilitas belanja pegawai tidak dilakukan lewat langkah ekstrem. Pemkab tidak melakukan perampingan OPD, pemotongan tunjangan, maupun pengurangan PPPK. "Jadi kita lakukan kajian berkala bersama perangkat daerah terkait, BKPSDM khususnya untuk antisipasi itu,” bebernya.
Salah satu langkah yang ditempuh ialah mengatur formasi penerimaan pegawai sesuai kebutuhan riil dan kemampuan fiskal daerah. Tahun ini, Pemkab Jombang mengusulkan 360 formasi ke Kemenpan-RB. ”Kaitannya manajemen pegawai, pemerintah daerah mengajukan penerimaan pegawai sebesar 360 ke Kemenpan-RB, itu disesuaikan dengan kebutuhan kita. Tujuannya juga untuk menjaga stabilisasi belanja pegawai tetap di bawah 30 persen,” tandasnya.
Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh menambahkan, persentase belanja pegawai sejatinya sangat dinamis. Sebab, perubahan dana transfer pusat bisa langsung memengaruhi proporsi belanja pegawai terhadap total APBD.
”Misalnya, kalau belanja pegawai tetap, sementara belanja daerah turun karena transfer dari pusat berkurang, otomatis persentasenya naik. Ini bisa terjadi di semua daerah, dan sepertinya belum diperhitungkan dalam regulasi,” tegas Nashrulloh.
Menurut dia, kondisi tersebut juga sangat mungkin terjadi di Jombang, terutama saat pembahasan perubahan anggaran. ”Misal kita sudah memasang belanja pegawai 28,95 di APBD murni, tapi di PAPBD ternyata dana transfer dari pusat berkurang berarti kan belanja kita juga berkurang. Karena belanja berkurang sementara belanja pegawai tidak berkurang, maka pembaginya kan makin kecil. Karena pembaginya makin kecil, maka ini persentasenya bisa naik, ini bisa terjadi untuk seluruh Indonesia, itu yang sepertinya belum diperhitungkan,” bebernya.
Untuk menjaga kestabilan belanja pegawai, Pemkab juga menerapkan pola zero growth dalam manajemen ASN. ”Misal PNS yang pensiun 200 pegawai, maka penerimaannya 200, jadi tetap stabil,” imbuhnya.
Lalu bagaimana nasib PPPK dan PPPK paruh waktu? Nashrulloh memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak langsung. Sebab, penggajian PPPK paruh waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai. ”Gaji PPPK paruh waktu itu masuk nomenklatur belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Belanja pegawai itu PNS,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jombang Anwar menyebut jumlah ASN di lingkungan Pemkab Jombang saat ini mencapai 11.861 orang. Rinciannya, 5.750 PNS, 2.063 PPPK, dan 4.048 PPPK paruh waktu. ”Masing-masing 5.750 PNS, dan 2.063 PPPK, serta 4.048 PPPK paruh waktu,” tegas Anwar.
Belanja Pegawai Baru 29 Persen, Bupati Sidoarjo Pastikan Tak Ada PHK PPPK
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan kondisi fiskal daerah masih aman dan tidak akan ada PHK terhadap PPPK. Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, porsi belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Sidoarjo saat ini masih berada di angka 29 persen. Angka tersebut masih di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut Subandi, kondisi itu membuat ruang fiskal Pemkab Sidoarjo masih sangat terkendali dibandingkan sejumlah daerah lain yang belanja pegawainya sudah melampaui batas.
“Karena kenapa ini aman kita jamin? Sidoarjo itu terkait regulasinya masih 29 persen. Kalau daerah lain ada yang 40 persen, 35 persen, aman Sidoarjo,” ujar Subandi, Rabu (20/5/2026).
Ia memastikan para PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu tidak perlu khawatir terkait isu PHK. Pemkab Sidoarjo, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk melindungi para pegawai yang telah lama mengabdi. “Yang penting kita sebagai pimpinan daerah, teman-teman PPPK, penuh waktu maupun paruh waktu, tidak ada terutama untuk PHK,” tegasnya.
Baca Juga: Pemda di Madura Mencari Cara Tekan Belanja Pegawai tanpa Korbankan PPPK
Subandi mengaku tidak ingin melihat pegawai yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun justru kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba. “Sudah sekian tahun semua. Ini tanggung jawabnya bupati. Bekerja sudah 20 tahun, 15 tahun, kok diberhentikan. Ini saya rasa gak boleh,” katanya.
Ia juga menegaskan, Pemkab Sidoarjo tidak akan melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan perekrutan PPPK. Namun, untuk pegawai yang saat ini sudah ada, keberlangsungannya dipastikan aman. “Kalau kita, PPPK kita sudah selesai ya. Kita tidak mau intervensi kepada pemerintah pusat,” imbuhnya.
Selain itu, Subandi menyebut setiap tahun sekitar 600 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo memasuki masa pensiun. Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang untuk memperkuat posisi PPPK dalam pelayanan pemerintahan daerah.
“Apa pun yang terjadi di pimpinan daerah, ini kita harus punya tanggung jawab kepada ASN, non-ASN kita. Insyaallah aman,” tandasnya. (fir/han/fid/naz/dik/vga)