JawaPos.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap berlanjut pada Juni 2026.
Sebelumnya WFH dilaksanakan setiap Rabu. Mulai Juni 2026 ini pelaksanaannya akan dialihkan menjadi setiap Jumat. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan WFH yang telah berjalan sejak awal April lalu.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jum’at. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jum'at,” kata Khofifah usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5).
Baca Juga: Pemerintah Klaim WFH Sehari Sepekan Tekan Konsumsi Pertalite hingga 9 Persen
Turut menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan WFH, yaitu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur Adhy Karyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Indah Wahyuni, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mohammad Yasin, Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aftabuddin Rijaluzzaman, Kepala Biro Organisasi Setda Jatim Adina Fibriani, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Jatim Lilik Pudjiastuti.
Menurut Khofifah, perubahan hari pelaksanaan WFH dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan yang diterapkan Pemprov Jatim dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih sinkron.
"Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat," ujarnya.
Mantan Menteri Sosial itu menegaskan perubahan jadwal tersebut mulai berlaku pada Juni 2026 dan akan diterapkan bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mulai Juni," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang WFH Dua Bulan Ke Depan Airlangga Klaim Efektif Tekan Konsumsi BBM
Kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Jatim diketahui telah diterapkan sejak 1 April 2026. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, meskipun WFH diberlakukan Gubernur Khofifah memberikan pengecualian untuk dinas-dinas yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. Pada dinas-dinas tersebut diinstruksikan agar tetap melaksanakan tugas kedinasan secara work from office (WFO).
"Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO," tegasnya.
Gubernur Khofifah menjelaskan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar tetap melaksanakan tugas kedinasan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.
“Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan kelompok rentan lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Berkat WFH ASN-CFD-Carpooling, Pemkab Bogor Klaim Konsumsi BBM Berkurang 44,06 Persen
Selama pelaksanaannya, Pemprov Jatim terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga serta pelayanan publik berjalan optimal. Evaluasi juga dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan dalam mendukung kinerja birokrasi di tengah perkembangan sistem kerja yang semakin adaptif terhadap pemanfaatan teknologi informasi.
Gubernur Khofifah mengingatkan beberapa kewajiban yang perlu ASN perhatikan dalam pelaksanaan WFH. Di antaranya, dilarang meninggalkan tempat kediaman serta wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan.
Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, juga wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme Work From Home (WFH).
Wajib melaporkan aktivitas harian dengan disertai bukti dukung/output kinerja kepada Kepala Perangkat Daerah melalui atasan langsung dan atasan langsung wajib memastikan kebenaran isian aktivitas harian pegawai dan bukti dukung yang disampaikan.
Baca Juga: Pegawai WFH Absen Tiga Kali, Pemkab Bisa Hemat Rp 205 Juta Sebulan
Pada saat pelaksanaan WFH ASN wajib memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman dan telah mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan (AC), lampu, serta mencabut kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing.
Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel dapat menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja secara lebih efektif dengan tetap mengedepankan target kinerja dan pelayanan publik.
WFH tidak berlaku bagi sektor yang memiliki tugas layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perhubungan dan kesbangpol. Sehingga semua dimensi layanan publik tidak boleh berkurang kualitas dan kuantitasnya.
Dengan adanya penyesuaian jadwal tersebut, ASN Pemprov Jatim diharapkan dapat segera menyesuaikan pola kerja baru yang mulai diberlakukan pada Juni 2026, sementara pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (fai)