JawaPos.com - Seorang pemuda berinisial IM, 24 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai kedapatan menyimpan puluhan paket sabu-sabu. Pelaku mengaku terpaksa melakoni pekerjaan ini karena butuh uang.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dadi Pratama menyebut penangkapan IM berawal dari laporan warga. Pelaku disebut kerap mengedarkan barang haram di kawasan Surabaya Utara.
"Hasil penyelidikan anggota pada Jumat, 10 April 2026, keberadaan IM akhirnya diketahui dan diamankan di kamar kos, Jalan Hangtuah VI Kec.Semampir Surabaya," ujar AKBP Dodi kepada awak media, Minggu (24/5).
Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram. Pemuda asal Omben, Kabupaten Sampang, Madura tersebut pun tak mengelak.
Dalam keterangan awal, IM mengakui jika semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi lalu membawa pelaku ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kepada penyidik, IM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari pria inisial IS. "Dia mendapatkan dari IS didaerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp 950.000 per gram," lanjutnya.
IM menjelaskan sabu dari IS diperoleh melalui pertemuan langsung (COD). Barang haram itu diantar ke kamar kosnya, sedangkan pembayaran dilakukan belakangan setelah seluruh sabu berhasil terjual.
"(Setelah membeli sabu dari IS) IM ini mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp 100.000 per poket, dan sudah mengedarkan narkotika sejak bulan Februari 2026," terang AKBP Dodi.
Bisnis haram IM disebut berjalan lancar. Dalam sepekan, pemuda 24 tahun ini rutin membeli sabu dari IS sebanyak 20 hingga 50 gram, lalu menunggu pasokan datang di kawasan Jalan Hangtuah Gang VI Surabaya.
Selain sabu sebarat 42,924 gram, polisi juga menyita barang bukti lain, berupa dompet kecil warna hitam, timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip transparan, 2 sekrop dari sedotan plastik besar, uang tunai Rp 250.000 dan HP.
"Pengakuan pelaku, dia nekat menjual sabu karena desakan ekonomi dan membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari usai baru saja berhenti dari tempat kerjanya (menganggur)," pungkas Doddy.
Akibat perbuatannya, IM dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.