← Beranda
Bukannya Ikut Salat Magrib, Pemuda Surabaya Ini Justru Maling Motor di Musala Kenjeran 
Novia HerawatiJumat, 22 Mei 2026 | 01.55 WIB
Ilustrasi curanmor di musala. (AI)

 

JawaPos.com - Bukannya ikut salat Magrib berjamaah, pemuda berinisial SA, 21 tahun di Surabaya ini malah mencuri sepeda motor milik jamaah. Motor korban dijual murah dan uangnya dipakai membeli ponsel. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan mulanya SA datang ke musala di Jalan Kenjeran VI, Surabaya pada Senin (27/4). Ia berniat mengikuti Salat Magrib berjamaah. 

Di saat bersamaan, SA melihat Honda Scoopy milik NRS yang digunakan ayah korban terparkir di musala. Pelaku lalu menyadari kunci motor masih tertinggal dan menggantung pada kendaraan tersebut. 

"Saat itu korban menuju ke tempat wudhu musala untuk mengambil air wudhu. Tanpa disadari, kunci motor korban tertinggal di tempat wudhu. Lalu pelaku datang dan menyadari hal itu (kunci tertinggal)," ujarnya, Kamis (21/6). 

Baca Juga: Amnesty International Indonesia Minta Polisi Cabut Perintah Tembak di Tempat dalam Penindakan Begal

Korban baru menyadari motornya dicuri setelah salat berjamaah. Ia lalu meminta bantuan warga memeriksa CCTV. Rekaman memperlihatkan pelaku dengan santai membawa kabur motor korban keluar dari gang musala. 

Benar saja, motor tersebut dicuri oleh SA. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Simokerto. "Setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa," sambung Hadi. 

Kepada petugas, SA mengaku menjual motor korban ke seseorang di kawasan Gembong, laku Rp 500 ribu. Setelah menjual motor curian dengan harga sangat murah, SA membeli handphone. 

"Saya jual laku Rp 500 Ribu, buat beli HP ke orang di Gembong," tutur SA saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, seperti dalam unggahan Instagram @luthfie.daily, dikutip Kamis (21/5). 

SA mengaku baru pertama kali mencuri motor. Namun, ia mengaku kerap menghirup lem karena memberi efek melayang dan membuatnya merasa seperti bumi berputar sebelum akhirnya merasa lapar. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita HP merek Vivo (dibeli dari uang penjualan motor), kemeja lengan panjang motif kotak warna hitam abu, satu bendel surat pengantar leasing, satu lembar fotokopi BPKB, STNK dan flasdisk berisi rekaman saat tersangka mencuri motor. 

SA kini hanya bisa merenungi perbuatannya dengan seragam tahanan di badan. Sebab polisi menjeratnya dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. 

EDITOR: Sabik Aji Taufan