← Beranda
Kesaksian Pilu Nenek Elina di Sidang PN Surabaya: Kaki Saya Ditarik, Rumah Hancur
Novia HerawatiKamis, 21 Mei 2026 | 04.55 WIB
Sidang perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Sidang dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Sambikerep, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Samuel Ardi Kristanto (SAK) didakwa Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.

Dalam sidang terbaru yang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (20/5), Nenek Elina hadir sebagai saksi. Nenek 79 tahun itu tampak tenang duduk di kursi sidang dengan kondisi tubuh yang sudah renta.

Dengan nada pelan, ia mengungkap peristiwa perusakan rumah warisan milik almarhum kakaknya di Dukuh Kuwukan No. 27, Lontar, Sambikerep, yang dirusak secara brutal oleh orang-orang diduga suruhan Samuel.

Baca Juga: Tim Hukum Global Sumud Flotilla Siapkan Langkah Hukum Pasca Penculikan 9 WNI oleh Tentara Israel

"Saya dipaksa keluar, kaki ditarik dan badan saya diangkat oleh 6 orang. Saya sempat melawan karena tak mau keluar, tetapi mereka memegang dengan sangat kuat sampai badan sakit semua," ujarnya dengan mata berkaca-kaca. 

Elina menegaskan, rumah tersebut merupakan aset sah milik almarhum kakaknya, Elisa Irawati, yang dibeli tunai dari seorang rekan bernama Pak Leo pada 2011 silam. Sang kakak meninggal dunia 0ada 2017.

"Kami pihak keluarga tidak pernah ada rencana untuk menjual rumah tersebut. Dari pengecekan terakhir di kelurahan, aset tanah dan bangunan itu secara hukum masih tercatat sah atas nama almarhumah kakak saya," imbuhnya di hadapan hadapan hakim ketua Slamet Pujiono.

Saat eksekusi, orang suruhan terdakwa mengklaim lahan tersebut telah dibeli Samuel. Namun ketika Elina meminta bukti kepemilikan resmi, mereka tak dapat menunjukkannya dan hanya memberikan selebaran kertas.

Elina juga menyebut tak pernah menerima pemberitahuan sebelum pembongkaran. Menurutnya, terdakwa maupun pihak kuasa hukum tidak pernah datang ataupun mengirim surat terkait rencana eksekusi tersebut.

"Saat saya kembali, rumah sudah hancur total. Semua barang dibawa semua oleh mereka: dokumen atas nama Lusiana Sinta Wati, sertifikat toko di Balongsari, sertifikat tanah tambak di Tulungagung, serta sejumlah akta waris asli," ujar Elina lirih.

Persidangan sempat berlangsung tegang ketika penasihat hukum terdakwa Samuel Ardi Kristanto, Yafet Kurniawan, menyebut kliennya sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui siaran langsung di TikTok.

Kuasa hukum Samuel juga mengklaim bahwa proses mediasi di tingkat Polda Jawa Timur telah membuahkan hasil. Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Elina di ruang sidang.

Dengan nada tinggi, Elina membantah seluruh klaim tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima permohonan maaf resmi maupun melihat adanya iktikad baik dari pihak Samuel. "Nggak pernah," dengan gestur geleng-geleng. 

Baca Juga: Terdeteksi Beli Whippink Ratusan Kali, Bareskrim Polri Panggil 4 Orang Saksi, Termasuk Influencer Instagram

Situasi semakin menyulitkan kubu terdakwa saat majelis hakim meminta bukti tertulis atau rekaman terkait permintaan maaf di TikTok. Namun, penasihat hukum Samuel tidak mampu menunjukkan bukti di persidangan.

"Tidak ada yang mulia, karena sudah diberikan ke Nenek Elina," tutur Yafet.

Kronologi singkat

Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, sempat menyita perhatian publik. 

Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel. 

Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial. 

"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya. 

Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama pada 8 Agustus, rumah itu dirobohkan menggunakan alat berat eskavator. 

Akibat perbuatan itu, Nenek Elina mengalami luka pada bibir dan trauma psikis. Video Nenek Elina diangkat dan diusir paksa oleh sejumlah pria bertubuh kekar, beredar luas dan viral di media sosial. (*)

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan