← Beranda
Kanwil Kemenkum Jatim Resmikan Klinik Kekayaan Intelektual (KI) di Bawean
Novia HerawatiSenin, 18 Mei 2026 | 18.35 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto (dua dari kiri) dan Camat Sangkapura Bawean Umar Junid (tiga dari kiri) saat peresmian Klinik Kekayaan Intelektual (KI) di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Sangkapura, Jumat (8/5). (Humas Kanwil Kemenkum Jatim)

JawaPos.com - Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur terus membuat gebrakan terkait hak kekayaan intelektual. Yang terbaru,  kanwil meresmikan Klinik Kekayaan Intelektual (KI) di Pulau Bawean.

Acara yang berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sangkapura ini dilakukan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat kepulauan tersebut.

Peresmian Klinik KI ini dirangkaikan dengan penyerahan perdana tanda terima pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang pengajuannya dilakukan melalui akun milik Klinik Kekayaan Intelektual Muhammadiyah Sangkapura.

Baca Juga: Pep Guardiola Perintahkan Para Pemain Tak Rayakan Pesta Usai Manchester City Sukses Menjuarai Piala FA

Momentum itu menjadi simbol dimulainya pelayanan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual secara lebih dekat dan mudah diakses masyarakat Bawean.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto mengatakan, kehadiran Klinik KI di Bawean merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha dan pemilik karya intelektual lokal.

“Pelayanan yang kita berikan harus memberikan kepastian hukum. Untuk itu negara hadir mewujudkannya. Kesejahteraan Masyarakat harus meningkat. Itu tujuan akhir dari adanya pelayanan kepada masyarakat,” ujar Haris.

Menurut Haris, Klinik KI diharapkan menjadi pusat layanan dan edukasi terkait perlindungan kekayaan intelektual di Pulau Bawean. Melalui klinik tersebut, masyarakat dapat memperoleh pendampingan. Mulai dari konsultasi hingga proses pendaftaran hak kekayaan intelektual. 

Baca Juga: 5 Alasan Pria Penggemar Tontonan Olahraga Memiliki Respons Emosional yang Berlebihan

"Hari ini Kanwil Kemenkum Jawa Timur mengadakan perjanjian kerja sama dengan Muhammadiyah Sangkapura. Harapannya melalui Klinik Kekayaan Intelektual ini menjadi kepanjangan dari Kanwil Kemenkum Jawa Timur untuk membantu masyarakat terkait pendaftaran kekayaan intelektual,” katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil diskusi dengan Camat Sangkapura, masih banyak potensi kekayaan intelektual khas Bawean yang belum didaftarkan secara resmi. Padahal, menurut dia, perlindungan hukum menjadi hal penting agar karya maupun produk lokal tidak diklaim pihak lain.

"Hasil diskusi dengan Pak Camat Sangkapura ternyata banyak kekayaan intelektual dari Pulau Bawean yang belum didaftarkan. Sehingga perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk mendaftarkan berbagai kekayaan intelektual yang ada di Bawean ini sebelum masyarakat di tempat lain mendaftarkannya,” ungkap Haris.

Ia berharap keberadaan Klinik KI mampu menjadi jembatan bagi masyarakat Bawean dalam memperoleh akses layanan kekayaan intelektual tanpa harus datang langsung ke daratan utama Jawa Timur. 

"Melalui Klinik Kekayaan Intelektual inilah menjadi penjembatan masyarakat Bawean untuk mendaftarkan berbagai kekayaan intelektual yang ada di Pulau Bawean,” tuturnya.

Selain menjadi pusat layanan pendaftaran merek, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya, Klinik KI Muhammadiyah Sangkapura juga diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kesadaran hukum di kalangan pelaku UMK dan masyarakat kreatif di Pulau Bawean. 

EDITOR: Bintang Pradewo