JawaPos.com - Perkara penipuan modus investasi bodong memasuki tahap persidangan di PN Gresik. Terdakwa Rista Prisilia Wardhani yang dikenal sebagai selebgram Gresik asal Kecamatan Sidayu, didakwa dengan pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Dari keterangan saksi, perbuatan terdakwa merugikan sekitar 160 korban. JPU Galih Martino Dwi Cahyo menjelaskan, terdakwa melancarkan aksi penipuan investasi bodong dengan modus menawarkan kerja sama investasi usaha kuliner.
”Untuk meyakinkan para korban, terdakwa menyebut bahwa usahanya memiliki sejumlah outlet di wilayah Gresik hingga Surabaya,” jelas Galih Martino Dwi Cahyo di PN Gresik.
Baca Juga: Polres Gresik Periksa 8 Saksi Tawuran Perguruan Silat di Dukun, 4 Orang Diduga Pelaku
Melalui sejumlah akun media sosial pribadinya, terdakwa membujuk korban investasi bodong. Hal tersebut dilakukan sejak 2022 silam, bersama almarhum suaminya.
Terdakwa menjanjikan skema bagi hasil keuntungan tetap dalam jangka waktu tertentu. Mulai dari 3-10 bulan dengan prosentase keutungan berkisar 15-35 persen.
”Dalam prakteknya, dana dari investor tidak dipisahkan dari dana pribadi maupun operasional usaha, sehingga seluruh pemasukan bercampur tanpa laporan keuangan tertulis yang jelas,” beber Galih.
Baca Juga: Kumpulkan CCTV, Polres Gresik Buru Otak Pelaku Sweeping Perguruan Silat
Akibatnya, perjanjian itu tidak sesuai dengan keuntungan yang diterima investor. Khususnya, setelah melakukan investasi secara bertahap.
”Para korban awalnya menerima keuntungan sesuai perjanjian sehingga kembali menambah modal. Namun pada investasi selanjutnya tidak sesuai kesepakatan,” lanjut Galih.
Hal tersebut dialami salah seorang saksi Musdalifah. Dia menyebut, ada sekitar 160 orang yang mengalami nasib serupa.
”Semua korban modusnya sama. Hanya di awal saja lancar, setelah beberapa tahun uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan,” ungkap perempuan asal Sidayu itu.
Hakim Ketua Aunur Rofiq pun menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada pekan depan. Termasuk memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memberikan respons atas keterangan yang diberikan para saksi.
”Akan kami beri kesempatan untuk menanggapi, termasuk melakukan pembelaan atas tuntutan JPU,” tandas Aunur Rofiq.
Baca Juga: Dijanjikan Kerja di Thailand, 2 WN Jepang Malah Disekap Sindikat Scamming di Surabaya