← Beranda
Polisi Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Surabaya, 41 WNA Jadi Tersangka
Novia HerawatiSenin, 11 Mei 2026 | 15.07 WIB
Polrestabes Surabaya membongkar sindikat scamming internasional yang beroperasi di Surabaya, sebanyak 41 WNA dan 3 WNI ditahan. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Polisi membongkar dugaan sindikat scamming internasional yang beroperasi di Kota Surabaya. Sebanyak 41 Warga Negara Asing dari Tiongkok, Taiwan, dan Jepang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan kasus ini terbongkar dari laporan Konsulat Jendral Kedutaan Besar Jepang tentang adanya WNA Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan.

"Awalnya, korban WNA dari Jepang ditawari ini ditawari untuk bekerja sebagai pelayan atau operator di Thailand. Namun dalam perjalanannya, mereka justru dibawa ke Surabaya, Indonesia," ujar Luthfie, Senin (11/5).

Sebelum ponselnya disita pelaku, salah satu korban sempat mengirim lokasi keberadaannya kepada sang suami karena merasa terancam. Informasi itu kemudian dilaporkan ke Konsulat Jepang di Surabaya.

Polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Dharmahusada Permai VII, Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua WNA Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan.

Selain menyelamatkan korban, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dipakai untuk penipuan online. Beberapa WNA asal Jepang dan Tiongkok serta WNI juga ditangkap.

"Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa rumah tersebut (di Jalan Dharmahusada) adalah rumah kontrakan yang dikontrak dari 2 tahun yang lalu oleh tersangka inisial E warga negara Indonesia," lanjutnya.

Polisi mengembangkan kasus melalui tersangka E dan menemukan sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi markas scamming di Solo, Semarang, dan Bali. Dari pengungkapan itu, 44 tersangka diamankan: 41 WNA dan 3 WNI.

Pelaku menjalankan aksi scamming dengan modus menyamar sebagai polisi Jepang. Mereka kemudian menghubungi korban yang berada di Jepang dan Tiongkok melalui video call untuk melancarkan penipuan.

"Tidak hanya itu, untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga membuat set lokasi seperti di kantor polisi, lengkap dengan seragam hingga properti pendukung lainnya. Pelaku juga melakukan berbagai intimidasi," ujar Luthfie.

Mulai dari menuduh korban terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga jaringan narkoba. Tujuannya jelas: memeras dan memaksa korban untuk bertanggung jawab atas kesalahan yang tidak mereka lakukan.

Baca Juga: Polresta Jogjakarta Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional

"Salah satu korban mengalami kerugian senilai Rp 834.745.000 (Rp 837 juta) kalau kita kurskan ke Rupiah. Kami menyangkakan para tersangka dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Penipuan," pungkas Luthfie.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 450 KUHP dan atau Pasal 451 KUHP dan atau Pasal 455 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) Jo 45 A ayat (1) UU RI No. 11 Th 2008 perubahan kedua UU RI no. 1 Th 2024 tentang ITE Jo Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP. 

EDITOR: Kuswandi