JawaPos.com - Kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) di Surabaya, melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara alias ASN.
Mereka berinsial ITR, laki-laki 38 tahun, dan CDR, laki-laki 35 tahun. Keduanya merupakan ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kecamatan di Kabupaten Gresik.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan hingga saat ini, ada 14 tersangka yang telah diamankan dan ditahan dalam kasus sindikat joki UTBK-SNBT ini. Belasan tersangka ini terbagi dalam 4 kluster.
Kluster pertama adalah penerima order (broker) sebanyak 5 tersangka, kluster pemberi order sebanyak 2 tersangka, kluster joki lapangan 2 tersangka, dan kluster pembuat KTP palsu sebanyak 5 tersangka.
Dua ASN Gresik ini diduga masuk pada kluster keempat dengan peran membuat blanko e-KTP palsu untuk keperluan administrasi UTBK-SNBT. Blangko tersebut jelas diperoleh secara tidak resmi alias sembunyi-sembunyi.
"Iya yang ASN pejabat kecamatan itu kan sudah tersangka, jadi dia ambil (blangko) dari yang ada di tempat dia kerja," tutur Kombes Pol Luthfie ketika ditanya awak media di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5).
Hasil penyelidikan sementara, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 25 blangko e-KTP, yang diduga akan digunakan untuk melancarkan praktek perjokian dalam sindikat tersebut.
Baca Juga: RAMageddon Mengguncang Industri Teknologi Global, Era Laptop dan Ponsel Murah Terancam Berakhir
Blangko tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan yang asli. Tersangka menjual blangko palsu tersebut seharga Rp 50 ribu per lembar "Ada 25 lembar yang kemarin kita sita. Itu dijual satunya Rp 50 ribu ya," imbuhnya.
Kombes Pol Luthfie menjelaskan kasus sindikat joki ini bermula pada pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 hari pertama di Gedung Rektorat Lt 4 Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Selasa (21/4).
"Pada saat pelaksanaan ujian, pihak pengawas yaitu dari BP3 Unesa mencurigai salah satu peserta atas nama HER (sebagai peserta yang diduga menggunakan jasa joki)," ujar Kombes Pol Luthfie.
"Atas dasar apa kecurigaan itu? Yang pertama karena setelah melihat ataupun melakukan pengecekan administrasi, ternyata terdapat ketidaksamaan antara foto ijazah dengan foto kartu tanda peserta (UTBK-SNBT)," lanjutnya.
Adapun 14 tersangka yang telah ditahan, di antaranya HRS (21), IKP (41), PIF (21), FP (35), BPH (29), DP (46), MI (31), RZ (46), HRE (18), BH (55), SP (43), SA (40), ITR (38), dan CDR (35). Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki.
Baca Juga: Jose Enrique Cetak Gol Lagi! Simak Fakta Menarik Persik Kediri Pecundangi Semen Padang
“Kami akan terus dalami. Prinsipnya bahwa sindikat joki UTBK ini harus diungkap, harus dibongkar, supaya tidak ada lagi aksi-aksi sejenis yang tentu mencederai dunia pendidikan kita,” pungkas Luthfie.