JawaPos.com - Polisi membongkar skandal joki Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) di Surabaya. Dugaan penyalahgunaan blangko e-KTP ilegal menjadi sorotan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengapresiasi gerak cepat Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus sindikat joki UTBK-SNBT yang ternyata sudah beroperasi sejak 2017.
“Kami mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap kasus ini. Karena persoalannya sudah sangat serius dan menyangkut dokumen negara,” ujar Yona kepada awak media, Jumat (8/5).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini penting untuk menjaga integritas pendidikan. Apalagi dalam perkembangannya, polisi juga menemukan indikasi penyalahgunaan blangko e-KTP untuk memanipulasi data peserta UTBK.
“Kalau benar ada praktik penjualan blangko e-KTP untuk kepentingan joki UTBK, maka ini tidak lagi hanya soal kecurangan akademik, tetapi sudah masuk ranah pidana serius,” imbuh politisi yang akrab disapa Cak Yebe ini.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai ke akar. Termasuk mendalami alur distribusi blangko e-KTP dan dugaan keterlibatan oknum ASN dalam proses curang tersebut.
“Ini harus dibongkar sampai akar-akarnya. Jangan berhenti pada pelaku joki atau lapangan saja, tetapi juga harus ditelusuri siapa yang memasok dan membuka akses dokumen tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Prediksi Skor Arema FC vs PSM Makassar: Duel Dua Tim dengan Misi Berbeda!
Selain mencederai sistem pendidikan Indonesia, politisi Partai Gerindra tersebut menilai penggunaan identitas palsu dalam seleksi nasional perguruan tinggi, seperti UTBK-SNBT bisa merusak kepercayaan publik.
“Jika proses UTBK khususnya fakultas-fakultas favorit seperti kedokteran menggunakan joki, maka ini alarm serius. Bagaimana kualitas para dokter muda harapan bangsa kalau proses kelulusannya dibantu joki?” ucapnya kecewa.
Cak Yebe menegaskan e-KTP merupakan dokumen vital untuk layanan publik. Kebocoran blangko e-KTP dapat memicu masalah lebih luas, tidak hanya di sektor pendidikan tetapi juga layanan administrasi lainnya.
“E-KTP ini untuk banyak hal, layanan perbankan, administrasi negara. Kalau sampai disalahgunakan, dampaknya bisa kemana-mana. Pengawasan distribusi blanko harus diperketat agar hal seperti ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Kronologi singkat
Polrestabes Surabaya menangkap dan menahan 14 tersangka dalam kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan kasus ini bermula pada pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 hari pertama di Gedung Rektorat Lt 4 Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Selasa (21/4).
"Pada saat pelaksanaan ujian, pihak pengawas yaitu dari BP3 Unesa mencurigai salah satu peserta atas nama HER (sebagai peserta yang diduga menggunakan jasa joki)," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (7/5) kemarin.
"Atas dasar apa kecurigaan itu? Yang pertama karena setelah melihat ataupun melakukan pengecekan administrasi, ternyata terdapat ketidaksamaan antara foto ijazah dengan foto kartu tanda peserta (UTBK-SNBT)," lanjut Luthfi.
Adapun 14 tersangka yang telah ditahan, di antaranya HRS (21), IKP (41), PIF (21), FP (35), BPH (29), DP (46), MI (31), RZ (46), HRE (18), BH (55), SP (43), SA (40), ITR (38), dan CDR (35). Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 290 juta, printer kartu HID Fargo, blanko KTP kosong, dokumen identitas, ijazah, serta bahan pembuatan KTP.
Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Barang bukti lainnya meliputi stempel instansi pendidikan, puluhan kartu SIM (Surat Izin Mengemudi), handphone, laptop, MacBook Pro, memory card, foto ukuran 2x3, serta dokumen administrasi calon peserta UTBK.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 392 KUHP, dan/ atau Pasal 69 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) juncto Pasal 61 Ayat (2), dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto Pasal 20 huruf d KUHP, dan/atau Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (*)