← Beranda
Respons Tuntutan Ojol, DPRD Jatim Siapkan Perda untuk Atur Tarif Aplikator
Novia HerawatiRabu, 29 April 2026 | 03.18 WIB
Ribuan ojol menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Jawa Timur, Selasa (28/4). Mereka memprotes tarif murah yang diberlakukan aplikator. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - DPRD Provinsi Jawa Timur membuka peluang pembentukan peraturan daerah (perda) tarif aplikator, sebagai respons atas tuntutan demo pengemudi ojek online (ojol) pada Selasa (28/4).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, menyebut perda diperlukan agar aturan tarif tidak lagi diabaikan oleh perusahaan aplikator dan merugikan driver.

“Hari ini teman-teman DOBRAK meminta kepada DPRD Jatim untuk membuat perda terkait SK Gubernur tentang harga aplikasi bagi angkutan online. Kami dari Bapemperda menyambut baik,” tuturnya setelah menerima aspirasi.

DPRD Jawa Timur siap menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menggelar pertemuan lanjutan pekan depan. Agenda ini melibatkan OPD, komisi terkait, perwakilan ojol, serta tenaga ahli untuk membahas rencana pembentukan perda.

Baca Juga: Kemenhub Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Mendalam Keterlibatan Green SM dalam Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Yordan menjelaskan, pembentukan perda harus melalui tahapan formal dengan masuk dalam Propemperda. Jika ditargetkan rampung tahun ini, maka diperlukan penyesuaian atau revisi terhadap program legislasi daerah.

“Semangatnya, kami ingin menyusun perda. Kami akan mencari celah agar perda itu bisa terwujud. Setelah itu akan ditentukan apakah menjadi inisiatif dinas, komisi, gubernur, atau DPRD, lalu masuk proses legislasi,” bebernya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan bahwa aturan tarif sebenarnya sudah ada, namun belum berjalan efektif di lapangan. Oleh karena itu, perda dinilai penting agar aturan memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.

Sebagai informasi, ribuan ojek online (ojol) dari berbagai daerah yang tergabung dalam aliansi DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal), menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa (28/4).

Humas DOBRAK Jawa Timur, Samuel Grandy mengatakan ada tiga tuntutan yang dibawa dalam demonstrasi ini. Salah satunya menolak tarif murah yang diberlakukan beberapa operator atau aplikator.

“Kami ingin aplikator-aplikator nakal yang membuat program dalam aplikasinya (yang merugikan driver dari segi penentuan tarif) agar diberi sanksi dan program itu dihapus,” ucap Samuel di lokasi aksi.

Massa aksi mendesak DPRD Jawa Timur agar segera mengeluarkan peraturan daerah. Aturan tersebut diharapkan memuat sanksi administratif hingga pemblokiran bagi aplikator transportasi online roda dua dan roda empat.

Selain itu, mereka juga meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi sosial kepada aplikator yang melanggar ketentuan yang telah disepakati.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Ditjen Hubdat Panggil Manajemen Green SM, Siapkan Sanksi?

"Kami juga menuntut penghapusan tarif ilegal serta pengembalian hak pengemudi sesuai standar tarif resmi dalam SK Gubernur Jawa Timur yakni Rp 2.000/km untuk R2, dan Rp 3.800/km untuk R4," imbuhnya.

Samuel turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jatim yang telah menerima aspirasi para ojol. Ia berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret dalam pembahasan perda dan berpihak kepada pengemudi.

“Selama ini aturan dari perhubungan tidak dipatuhi dan tidak ada sanksi yang diberikan kepada aplikator. Kami berterima kasih kepada DPRD yang telah membantu kami dalam upaya mendorong perda," pungkas Samuel. 

EDITOR: Sabik Aji Taufan