← Beranda
Tersangka Kasus SK ASN Palsu di Gresik Raup Rp 1,5 Miliar, Dipakai Bayar Utang dan Judi Online
Novia HerawatiSelasa, 28 April 2026 | 06.00 WIB
Tersangka kasus penipuan berkedok SK pengangkatan ASN Gresik, AT alias Antoni saat digelandang ke Mapolres Gresik. (Dokumentasi Radar Gresik)
 

JawaPos.com - Polres Gresik mengungkap motif di balik kasus penipuan berkedok SK pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, yang merugikan belasan korban.

Tersangka yaitu AT alias Antoni, 46 tahun, Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Seluruk, Kecamatan Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu malam (27/4).

"Kami berhasil amankan di rumah kontrakannya di Kalimantan Tengah, setelah itu langsung dibawa ke Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers, Senin (27/4).

Baca Juga: Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur, KAI Sampaikan Permohonan Maaf: Fokuskan Proses Evakuasi

Hasil pemeriksaan sementara, motif utama AT alias Antoni melakukan penipuan massal berkedok SK ASN palsu ini adalah untuk memenuhi gaya hidup dan melunasi tunggakan masa lalu.

Kepada penyidik, Antoni mengaku uang hasil menipu belasan korban digunakan untuk membayar utang yang menumpuk setelah tidak lagi bekerja sebagai ASN Gresik dan untuk bermain judi online (judol).

"Informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan (Antoni) memiliki utang dan sering juga digunakan untuk judi. Jadi yang bersangkutan kalah terus, sehingga uang tersedot di judi," imbuhnya.

Sementara itu dalam melancarkan aksinya, Antoni bekerja cukup rapi. Ia memanfaatkan 2 ponsel untuk membuat percakapan palsu, seakan berkomunikasi langsung dengan pejabat BKPSDM Gresik.

"SK yang diberikan menggunakan tulisan tangan dan legalisir palsu yang ia ketik sendiri. AT pernah mencoba penipuan tahun lalu namun gagal. Tahun ini ia beraksi dan tercatat sudah ada 14 orang menjadi korban," ucap Ramadhan.

Modusnya, Antoni mengiming-iming korban dengan chat rekayasanya dengan pejabat BKPSDM. Ia pun menjanjikan korban menjadi ASN maupun PPPK dengan catatan membayar sejumlah uang kepadanya.

"14 korban tersebut diakui oleh tersangka telah membayar Rp 70 juta hingga Rp 350 juta, sehingga keuntungan yang diraup oleh tersangka (Antoni) sekitar Rp 1,5 miliar," bebernya.

Selain menangkap Antoni dan menetapkannya sebagai tersangka, Polres Gresik juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP yang digunakan sebagai sarana penipuan, serta 1 kartu ATM atas nama istri tersangka.

Atas perbuatannya, Antoni dijerat Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan Surat Keputusan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kronologi singkat

Kasus SK ASN palsu di lingkungan Pemkab Gresik ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bupati Gresik dengan seragam ASN lengkap, Senin (6/4) lalu.

Bukan cuma SE, setidaknya ada 8 korban lainnya yang juga mendatangi kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Mereka membawa dokumen SK dah mengenakan atribut ASN.

Namun, petugas segera menemukan kejanggalan. Mulai dari format dokumen yang tidak sesuai standar hingga alur administrasi yang dinilai tidak lazim dan terkesan melompati prosedur resmi.

Dokumen tersebut mencantumkan SPMT tertanggal 23 Februari 2024, tetapi baru diterima korban pada April 2026. Mereka dijanjikan penempatan di sejumlah unit strategis di lingkungan Pemkab Gresik.

Mulai dari Bagian Humas, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial. Ironisnya, para korban disebut telah menyetor uang Rp 70 - Rp 150 juta per orang kepada oknum demi menjadi ASN lewat "jalur instan".

Hingga saat ini, polisi telah menerima 9 laporan resmi korban dan terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap kemungkinan korban lain serta jaringan yang diduga turut membantu Antoni dalam memalsukan dokumen negara. (*)

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah