← Beranda
Tipu Belasan Korban, Tersangka Kasus SK ASN Palsu di Gresik Raup Rp 1,5 Miliar
Novia HerawatiSelasa, 28 April 2026 | 04.30 WIB
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution (tengah) menyampaikan keterangan terkait kasus penipuan SK ASN palsu. (Humas Polres Gresik)

 

JawaPos.com - AT alias Antoni, 46 tahun, Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu hanya bisa tertunduk malu saat digelandang polisi atas kasus penipuan berkedok SK ASN palsu.

Antoni sempat menjadi buron hingga akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Gresik di tempat persembunyianya di Desa Seluruk, Kecamatan Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu malam (26/4).

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, membenarkan bahwa tersangka Antoni pernah bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Namun, ia diberhentikan karena sering bolos kerja.

Dalam melancarkan aksinya, Antoni terbilang cukup rapi. Untuk meyakinkan korban, ia memanfaatkan dua ponsel untuk membuat percakapan palsu, seakan berkomunikasi langsung dengan pejabat di BKPSDM.

Baca Juga: Iran Tuding AS Biang Kegagalan Perundingan Islamabad, Diplomasi Mandek di Tengah Ketegangan Hormuz

"Dokumen SK (Surat Keputusan) yang diberikan menggunakan tulisan tangan dan legalisir palsu yang ia ketik sendiri," tutur AKBP Ramadhan dalam konferensi pers, dikutip dari Jawa Pos Radar Gresik pada Senin (27/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat 14 korban dengan dijanjikan Anton menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan catatan membayar sejumlah uang.

"14 korban tersebut diakui oleh tersangka telah membayar Rp 70 juta hingga Rp 350 juta, sehingga keuntungan yang diraup oleh tersangka (Antoni) sekitar Rp 1,5 miliar," sambungnya.

Kronologi singkat
Kasus SK ASN palsu di lingkungan Pemkab Gresik ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bupati Gresik dengan seragam ASN lengkap, Senin (6/4) lalu.

Bukan cuma SE, setidaknya ada 8 korban lainnya yang juga mendatangi kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Mereka membawa dokumen SK dah mengenakan atribut ASN.

Namun, petugas segera menemukan kejanggalan. Mulai dari format dokumen yang tidak sesuai standar hingga alur administrasi yang dinilai tidak lazim dan terkesan melompati prosedur resmi.

Dokumen tersebut mencantumkan SPMT tertanggal 23 Februari 2024, tetapi baru diterima korban pada April 2026. Mereka dijanjikan penempatan di sejumlah unit strategis di lingkungan Pemkab Gresik.

Baca Juga: Perawatan Motor Makin Mudah, Motul dan Kawasaki Perluas Distribusi Pelumas Premium

Mulai dari Bagian Humas, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial. Ironisnya, para korban disebut telah menyetor uang Rp 70 - Rp 150 juta per orang kepada oknum demi menjadi ASN lewat "jalur instan".

Hingga saat ini, polisi telah menerima 9 laporan resmi korban. Petugas juga masih menyelidiki kasus ini guna mengungkap kemungkinan korban lain serta jaringan yang diduga turut membantu Antoni dalam memalsukan dokumen.

Kemudian atas perbuatannya, Antoni dikenakan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan Surat Keputusan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

EDITOR: Sabik Aji Taufan