← Beranda
Kabur ke Kalimantan Tengah, Otak Penipuan SK ASN Palsu Gresik Diringkus Polisi
Novia HerawatiSelasa, 28 April 2026 | 03.50 WIB
Polres Gresik berhasil menangkap tersangka kasus penipuan SK ASN palsu di Kalimantan Tengah, Minggu (26/4). (Dokumentasi Radar Gresik)

 

JawaPos.com - Polres Gresik berhasil meringkus AT alias Antoni, 46 tahun, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik tersebut sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi otak utama kasus penipuan rekrutmen ASN dengan belasan korban.

Polisi sempat kesulitan melacak pergerakan Antoni karena lokasi yang berpindah-pindah antar provinsi. Namun tersangka akhirnya ditangkap di Desa Seluruk, Kecamatan Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu malam (26/4).

“Benar, AT sudah diamankan di Kalimantan Tengah dan dibawa ke Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza, dikutip dari Jawa Pos Radar Gresik, Senin (27/4).

Baca Juga: Jawa Timur Surplus Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026: Stok Sapi hingga Kambing Melimpah

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan bahwa sesaat setelah kasus penipuan berkedok SK ASN palsu viral di media sosial, tersangka langsung melarikan diri ke berbagai daerah.

"Namun, dua hari setelah pelariannya, kami memperoleh informasi akurat mengenai keberadaannya di Kalimantan Tengah hingga akhirnya berhasil kami amankan pada Minggu, 26 April 2026" tutur Iptu Arya.

Kronologi singkat
Kasus SK ASN palsu di lingkungan Pemkab Gresik ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bupati Gresik dengan seragam ASN lengkap, Senin (6/4) lalu.

Bukan cuma SE, setidaknya ada 8 korban lainnya yang juga mendatangi kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Mereka membawa dokumen SK dah mengenakan atribut ASN.

Namun, petugas segera menemukan kejanggalan. Mulai dari format dokumen yang tidak sesuai standar hingga alur administrasi yang dinilai tidak lazim dan terkesan melompati prosedur resmi.

Dokumen tersebut mencantumkan SPMT tertanggal 23 Februari 2024, tetapi baru diterima korban pada April 2026. Mereka dijanjikan penempatan di sejumlah unit strategis di lingkungan Pemkab Gresik.

Mulai dari Bagian Humas, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial. Ironisnya, para korban disebut telah menyetor uang Rp 70 - Rp 150 juta per orang kepada oknum demi menjadi ASN lewat "jalur instan".

Baca Juga: Psikolog: Anak yang Fatherless Rentan Jadi Korban Child Grooming hingga Penyimpangan Seksual

Hingga saat ini, polisi telah menerima sembilan laporan resmi dan memeriksa lima orang saksi. Salah satunya laporan yang diajukan korban dengan nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 10 April 2026.

Kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan penipuan bermodus SK ASN ini guna mengungkap kemungkinan korban lain serta jaringan yang diduga turut membantu Antoni dalam membuat dokumen palsu tersebut.

EDITOR: Sabik Aji Taufan