JawaPos.com - Kasus dugaan penipuan berkedok lowongan pekerjaan, yang menyeret nama mantan Camat Pakal, Deddy Sjahrial Kusuma, yang ramai diperbincangkan masyarakat, memasuki babak baru.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan pihaknya mulai menyelidiki kasus dugaan penipuan ini. Polisi juga telah meminta keterangan Deddy dengan status sebagai saksi.
"Terlapor sudah dimintai keterangan sebagai saksi, kami masih mengumpukan bukti-bukti lebih lanjut. Saat ini proses penyelidikan," ujar AKBP Eddy dikonfirmasi awak media di Surabaya, Kamis (23/4).
Saat ini, polisi baru menerima satu laporan resmi terkait dugaan penipuan tersebut. Meski demikian, penyidik diminta menelusuri kemungkinan adanya korban lain untuk memperkuat pembuktian perkara.
Baca Juga: KPK Panggil Pendakwah Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Sementara laporan (yang masuk ke SPKT Polrestabes Surabaya) cuma satu. Namun penyidik sudah kami perintahkan agar korban-korban yang lain (segera membuat laporan ke polisi)," imbuhnya.
Kronologi singkat
Kasus penipuan bermodus tawaran pekerjaan sebagai tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya, mencuat setelah curhatan ibu korban bernama Cholifah viral di media sosial.
Dalam sebuah video yang diunggah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Cholifah mengaku anaknya diminta membayar Rp 25 juta sebagai "uang pelicin" agar anaknya bisa bekerja sebagai tenaga OS di Pemkot Surabaya.
Sayangnya, janji manis itu hanya lah tipu daya. Yang bersangkutan malah mengajukan pensiun dini dan tidak lagi menjabat sebagai Camat Pakal. Sementara korban yang dijanjikan pekerjaan tak kunjung terealisasi.
Kini kasusnya viral dan menjadi sorotan banyak pihak. Salah satu korban juga sudah melaporkan kasus dugaan penipuan yang menyeret Mantan Camat Pakal ini ke Polrestabes Surabaya, dan masih dalam penyelidikan.