JawaPos.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi MinyaKita ilegal di Kabupaten Sidoarjo. Pelaku meraup omzet hingga Rp 234 juta, dengan modus mengurangi takaran minyak goreng dalam kemasaran.
Empat orang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) yang bertugas sebagai operator produksi.
“Kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, baru-baru ini, Kamis (23/4).
Ia menyebut pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan, khususnya terkait standar mutu, label, dan takaran.
Baca Juga: Liam Rosenior Ditendang, Seberapa Besar Peluang Enzo Maresca Kembali ke Chelsea?
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing mengungkap perusahaan ilegal ini beroperasi di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa perusahaan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.
“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label. Misalnya kemasan 1 liter, isi hanya 700 - 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter," tuturnya.
Kepada penyidik, empat tersangka mengaku telah melakukan aksi liciknya sejak Desember 2025. Sekali produksi, tersangka mampu menghasilkan 900 hingga 1.000 karton dengan omzet keseluruhan mencapai Rp 234 juta.
"Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek," imbuh Kombes Pol Roy H.M Sihombing.
Modusnya, tersangka membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya. Selanjutnya mereka mengemas ulang minyak tersebut menggunakan merek MinyaKita, dengan mesin yang diatur agar isinya berkurang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 junto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda miliaran rupiah.