JawaPos.com–Polemik penipuan bermodus surat keputusan (SK) aparatur sipil negara (ASN) mendapat perhatian DPRD Gresik. Komisi I mengundang OPD terkait untuk membahas kasus yang sedang terjadi hingga pencegahan untuk kemudian hari.
Rapat dengar pendapat itu diikuti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemkab Gresik. Anggota Komisi I DPRD Gresik Bustami Hazim mengatakan, para korban berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Menganti, Driyorejo dan Wringinanom.
Menurut Bustami, penipuan diduga dilakukan dalam beberapa kelompok atau tahap. Pada tahap pertama terdapat 12 korban. Dari jumlah itu, delapan orang telah menerima SK palsu, terdiri dari dua orang menerima SK CPNS palsu dan enam orang menerima SK PPPK palsu. Sementara empat orang lainnya belum menerima SK.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Ubah Pola Penanganan Kenakalan Remaja
”Total ada 18 orang. Tahap kedua ada enam orang,” kata Bustami.
Politikus PKB itu juga mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara terdapat ASN aktif yang mengaku menjadi korban. Tapi dia ikut mengenalkan korban lain kepada seorang mantan ASN yang diduga menjadi pengepul dana dalam kasus tersebut.
”Bahkan, oknum ASN itu mengaku menjadi korban karena anaknya juga kena,” papar Bustami.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Gresik M Rizaldi Saputra menegaskan, pihaknya meminta kasus tersebut diusut tuntas dan tidak ada pihak yang dilindungi. ”Jangan ada yang ditutupi. Jangan ada yang dilindungi kalau terlibat,” tegas dia.
Komisi I DPRD Gresik juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya meminta BKPSDM membenahi sistem database kepegawaian agar lebih rapi dan aman. Sehingga mencegah penyalahgunaan data yang dapat memicu penipuan serupa.
Untuk Inspektorat, Komisi I meminta pengawasan dan pembinaan dilakukan lebih aktif dan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, DPRD juga meminta dilakukan investigasi dan audit menyeluruh di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bahan evaluasi internal.
“Komisi I meminta sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum di lingkungan Pemkab Gresik,” tandas politisi asal Wringinanom itu.
Pemkab Akan Luncurkan Satu Portal Kepegawaian
Digitalisasi sistem kepegawaian di lingkungan Pemkab Gresik sudah berlaku beberapa tahun belakangan. Namun setiap kebutuhan, berbeda aplikasi yang digunakan. Pemkab Gresik pun berencana memberlakukan satu portal kepegawaian di tahun ini.
Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Utomo menanggapi rekomendasi dari komisi I DPRD Gresik. Di mana saat ini memang ada beberapa aplikasi kepegawaian yang berdiri masing-masing. Misalnya aplikasi untuk absensi sendiri, aplikasi untuk laporan kinerja, aplikasi untuk kenaikan pangkat.
Baca Juga: Pegawai WFH Absen Tiga Kali, Pemkab Bisa Hemat Rp 205 Juta Sebulan
Saat ini total ASN di Pemkab Gresik ada 12.439 orang. Satu portal itu akan mengamankan seluruh data ASN. Data akan lebih tertata rapi dan tervalidasi. Sehingga meminimalisir bentuk penipuan.
”Kami sudah merencanakan itu dan rencananya tahun ini diberlakukan satu portal kepegawaian. Jadi apa saja terkait ASN ada di dalam satu portal itu,” ujar Agung Endro Utomo.
Apalagi tahun ini, BKPSDM sedang melakukan penataan ASN dan evaluasi beban kerja. Dari evaluasi ini, menurut Agung Endro Utomo, akan muncul data kebutuhan pegawai sekaligus mendata ulang ASN.
Baca Juga: Kekurangan 400 Guru, Pemkab Ingin Penataan Dulu Sebelum Rekrutmen
Terkait hearing, mantan Camat Gresik itu mengaku sudah menjelaskan kronologis hingga apa saja yang sudah dilakukan Pemkab Gresik terkait SK palsu itu.