JawaPos.com - Nasib malang dialami seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial NF. Niat hati mencari rezeki, perempuan asal Kabupaten Malang itu malah menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.
Saat ini NF telah dipulangkan ke Indonesia dan mendapatkan pendampingan dari Polda Jatim.
Polisi juga telah menetapkan satu orang orang tersangka yang diduga sebagai penyalur ilegal berinisial MZ, 61 tahun, laki-laki warga Kabupaten Malang.
Dirres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Timur, Kombespol Ganis Setyaningrum, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan pihak keluarga.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Beras SPHP Ilegal di Pasuruan, Modus Kurangi Takaran 5 Kg
“Korban rupanya berangkat (ke Arab Saudi) tidak melalui jalur resmi dan selama bekerja mengalami tekanan berat, baik tekanan secara psikis maupun tekanan fisik,” tutur Kombes Pol Ganis di Surabaya, Senin (20/4).
Dari laporan keluarga, NF disebut mengalami perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di luar negeri.
Korban bahkan kesulitan menjalankan ibadah, serta mengalami kekerasan fisik dari majikannya.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa korban menjadi bagian dari praktik perdagangan orang berkedok penyaluran tenaga kerja.
Dari hasil penelusuran didapati bahwa korban berangkat melalui jasa MZ melalui jalur ilegal.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Komodo ke Surabaya, Omzet Capai Rp 565 Juta
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas penyaluran tenaga kerja ilegal sejak 2011.
Kini MZ berhasil diringkus dan mendekam di balik jeruji Rutan Polda Jawa Timur.
“Pelaku sudah kami tahan, yang bersangkutan diduga terlibat dalam penempatan pekerja migran secara ilegal sejak lama. Kami terus berusaha untuk mengembangkan adanya dugaan korban-korban lain," imbuhnya.
Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur juga akan menyelidiki dugaan jaringan TPPO berkedok penyaluran kerja yang lebih luas dari kasus tersebut.
Polda Jatim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim akan memastikan korban mendapatkan pendampingan intensif.
Baca Juga: Usai Aris Mukiyono Jadi Tersangka, Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kadis ESDM Jatim
“Setelah kami jemput, kondisi korban sangat tertekan. Kami fokus melakukan pendampingan dan pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis,” ujar Mantan Kapolres Tanjung Perak Surabaya tersebut.
Akibat perbuatannya, MZ dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.