JawaPos.com–Masalah pokok dalam pendidikan di Kabupaten Gresik belum sepenuhnya teratasi. Kekurangan tenaga pendidik masih menjadi isu utama, termasuk masa jabatan kepala sekolah.
Pekan lalu, Komisi IV DPRD Gresik menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan. Dewan mendorong agar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 segera diterapkan.
Regulasi itu mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun. Namun, di Gresik terdapat ratusan kepala sekolah yang kini telah menjabat melebihi ketentuan tersebut.
Baca Juga: Sambut Hari Kartini, Rustini Muhaimin Ajak Perkuat Peran Keluarga untuk Kemandirian Bangsa
“Sekitar 169 kepala sekolah di Gresik masa jabatannya sudah lebih dari dua periode, yakni empat tahun tiap periode, sesuai Permendikdasmen nomor 7 2025. Ini harus segera disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” ujar Wakil Ketua Komisi IV Pondra Priyo Utomo.
Namun, penerapan aturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan. Menurut dia, pemerintah daerah dapat menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel, terutama bagi kepala sekolah yang mendekati masa pensiun.
”Regulasi tetap dijalankan, tetapi perlu ada kebijakan yang bijak. Misalnya, yang mendekati pensiun bisa diberikan toleransi, sementara yang masih produktif bisa diarahkan mengikuti seleksi pengawas sekolah,” jelas Pondra Priyo Utomo.
Baca Juga: Usai Aris Mukiyono Jadi Tersangka, Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kadis ESDM Jatim
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Gresik yang diperkirakan mencapai sekitar 400 orang. Kondisi ini dinilai mendesak karena berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar.
Pondra menyebut, pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan skema untuk mengatasi kekurangan tersebut, namun hingga kini belum direalisasikan.
”Skemanya sudah ada dari kementerian, tetapi belum diluncurkan. Ini yang kami dorong agar segera direalisasikan karena kebutuhan di lapangan sangat mendesak,” tegas Pondra Priyo Utomo.
Sementara itu, Kepala Dispendik Gresik S. Hariyanto menegaskan bahwa Permendikdasmen sebagai regulasi nasional wajib dilaksanakan oleh seluruh daerah. Namun, dalam implementasinya tetap perlu disesuaikan dengan kondisi lokal.
”Regulasi ini wajib dijalankan, tetapi dalam penerapannya kami juga mempertimbangkan kearifan lokal agar tetap kondusif,” ujar Hariyanto.
Terpisah, Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Utomo mengatakan bahwa saat ini Pemkab Gresik sedang fokus untuk evaluasi beban kerja pegawai. Dari sana dilakukan pemetaan untuk mengetahui posisi mana saja yang butuh ditambah dan yang sudah cukup.
Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Dilantik Jadi Koordinator PPIH Surabaya
”Karena itu tahun ini tidak ada rekrutmen CPNS. Kami ingin penataan pegawai dulu,” ujar Agung.