← Beranda
Usai Aris Mukiyono Jadi Tersangka, Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kadis ESDM Jatim
Novia HerawatiMinggu, 19 April 2026 | 21.02 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Plt Kepala Dinas ESDM, setelah Aris Mukiyono menjadi tahanan Kejati Jatim. (Humas Pemprov Jatim)

JawaPos.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menunjuk MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Plt Kepala Dinas (ESDM), setelah Aris Mukiyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar perizinan.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/2506/204.4/2026 tertanggal 17 April 2026. Langkah itu diambil untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan Dinas ESDM tetap berjalan normal.

“Kita menyerahkan semua proses kepada APH (aparat penegak hukum), karena ini proses sedang berjalan, kita menghormati proses yang sedang berjalan,” tutur Khofifah dalam keterangannya di Surabaya, Minggu (19/3).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok Senin, 20 April 2026: Tekad Kuat Membawa Keberuntungan dan Kesuksesan

Ia juga menegaskan bahwa penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM merupakan langkah administratif. Kebijakan itu dilakukan agar stabilitas pemerintahan tetap terjaga, terutama pada sektor energi dan sumber daya mineral.

“Penunjukan pejabat sementara (Plt) ini penting agar seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan, termasuk pelayanan perizinan dan fungsi pengawasan di sektor ESDM (energi dan sumber daya mineral),” imbuhnya.

Khofifah menegaskan Pemprov Jatim tetap berkomitmen memperkuat birokrasi yang bersih. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus berlangsung transparan, akuntabel, dan tetap berpedoman pada aturan.

Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjaga integritas, bekerja profesional, serta melaksanakan tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

Baca Juga: Ramalan Karier dan Pekerjaan Zodiak Besok Senin 20 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo

“Momentum ini (terungkapnya skandal pungli di Dinas ESDM Jatim) menjadi pengingat untuk terus memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan tata kelola yang baik di seluruh sektor,” tukas Khofifah.

Kronologi singkat

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (17/4).

Penetapan status tersangka ini berkaitan dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pratek pungli hingga pemerasan dalam proses penerbitan perizinan.

“Sebelumnya kami lakukan secara senyap sejak menerima laporan dari para pemohon izin. Dari situ ditemukan bukti adanya dugaan korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim,” ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Finansial dan Keuangan Zodiak Besok Senin 20 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo

Dalam melancarkan aksinya, Aris dibantu dua anak buahnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kabid Pertambangan, Ony Setiawan dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.

Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejati Jatim juga menyita uang dengan jumlah besar, yakni Rp 2,3 Miliar. Uang tersebut diduga bersumber dari praktek ilegal yang dilakukan tersangka.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru.

EDITOR: Bintang Pradewo